Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Waspada Permainan Provider Akali Putusan MK Soal Kuota Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penyelenggara jasa telekomunikasi diminta tidak mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus melalui modifikasi layanan yang pada akhirnya tetap merugikan konsumen.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakna, putusan MK yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud memang membuka ruang bagi operator melakukan penyesuaian layanan. Namun, penyesuaian itu tidak boleh menghilangkan substansi putusan yang melindungi hak konsumen.

"Dari pernyataan provider di persidangan saya merasa bahwa putusan MK masih memberikan peluang melakukan modifikasi layanan. Nah, modifikasi layanan itu membuka celah. Yang harus diantisipasi jangan sampai praktik kuota hangus tetap terjadi dengan berbagai macam variannya," kata Viktor, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia mencontohkan skema yang patut diwaspadai, yakni ketika pelanggan membeli paket internet 10 GB dan hanya menggunakan 5 GB dalam satu bulan. Sisa kuota memang dapat dipakai pada bulan berikutnya, tetapi hanya jika pelanggan membeli paket baru.

"Yang kami khawatirkan, sisa kuota baru bisa digunakan kalau konsumen membeli paket lagi. Kalau tidak beli paket baru, sisa kuotanya tidak bisa dipakai. Berarti secara tidak langsung sama saja kuotanya hangus," ujarnya.

Menurut Viktor, mekanisme seperti itu bertentangan dengan semangat putusan MK karena hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi bergantung pada transaksi baru.

Ia menegaskan masa aktif kartu perdana berbeda dengan masa berlaku kuota internet. Sebab, masa aktif kartu bisa mencapai satu hingga dua tahun sehingga tidak ada alasan mengaitkan penggunaan sisa kuota dengan kewajiban membeli paket baru setiap bulan.

"Kalau mengikuti putusan MK yang benar, kita beli 10 GB, ya dipakai sampai habis. Tidak perlu lagi hitungan bulanan. Bisa dipakai satu bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai kuotanya habis. Baru setelah itu konsumen memutuskan membeli lagi sesuai kebutuhannya," tegasnya.

Viktor juga menyoroti praktik roll over yang diterapkan sejumlah provider. Menurutnya, meski skema tersebut memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya, konsumen tetap diwajibkan membeli paket baru agar kuota lama dapat digunakan.

"Kalau masih menggunakan sistem periodik dan konsumen harus memperpanjang paket agar kuota lama bisa dipakai, sama saja provider masih menahan hak milik konsumen," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum putusan MK seluruh operator telekomunikasi pada dasarnya menerapkan pola serupa, baik melalui sistem kuota hangus maupun roll over bersyarat.

Karena itu, Viktor berharap putusan MK menjadi momentum bagi seluruh provider untuk mengubah sistem layanan internet secara menyeluruh dengan menempatkan kuota sebagai hak milik konsumen yang hanya akan berakhir setelah benar-benar digunakan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya