Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Waspada Permainan Provider Akali Putusan MK Soal Kuota Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 22:42 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Penyelenggara jasa telekomunikasi diminta tidak mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota internet hangus melalui modifikasi layanan yang pada akhirnya tetap merugikan konsumen.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakna, putusan MK yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud memang membuka ruang bagi operator melakukan penyesuaian layanan. Namun, penyesuaian itu tidak boleh menghilangkan substansi putusan yang melindungi hak konsumen.

"Dari pernyataan provider di persidangan saya merasa bahwa putusan MK masih memberikan peluang melakukan modifikasi layanan. Nah, modifikasi layanan itu membuka celah. Yang harus diantisipasi jangan sampai praktik kuota hangus tetap terjadi dengan berbagai macam variannya," kata Viktor, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia mencontohkan skema yang patut diwaspadai, yakni ketika pelanggan membeli paket internet 10 GB dan hanya menggunakan 5 GB dalam satu bulan. Sisa kuota memang dapat dipakai pada bulan berikutnya, tetapi hanya jika pelanggan membeli paket baru.

"Yang kami khawatirkan, sisa kuota baru bisa digunakan kalau konsumen membeli paket lagi. Kalau tidak beli paket baru, sisa kuotanya tidak bisa dipakai. Berarti secara tidak langsung sama saja kuotanya hangus," ujarnya.

Menurut Viktor, mekanisme seperti itu bertentangan dengan semangat putusan MK karena hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi bergantung pada transaksi baru.

Ia menegaskan masa aktif kartu perdana berbeda dengan masa berlaku kuota internet. Sebab, masa aktif kartu bisa mencapai satu hingga dua tahun sehingga tidak ada alasan mengaitkan penggunaan sisa kuota dengan kewajiban membeli paket baru setiap bulan.

"Kalau mengikuti putusan MK yang benar, kita beli 10 GB, ya dipakai sampai habis. Tidak perlu lagi hitungan bulanan. Bisa dipakai satu bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai kuotanya habis. Baru setelah itu konsumen memutuskan membeli lagi sesuai kebutuhannya," tegasnya.

Viktor juga menyoroti praktik roll over yang diterapkan sejumlah provider. Menurutnya, meski skema tersebut memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya, konsumen tetap diwajibkan membeli paket baru agar kuota lama dapat digunakan.

"Kalau masih menggunakan sistem periodik dan konsumen harus memperpanjang paket agar kuota lama bisa dipakai, sama saja provider masih menahan hak milik konsumen," katanya.

Ia mengungkapkan, sebelum putusan MK seluruh operator telekomunikasi pada dasarnya menerapkan pola serupa, baik melalui sistem kuota hangus maupun roll over bersyarat.

Karena itu, Viktor berharap putusan MK menjadi momentum bagi seluruh provider untuk mengubah sistem layanan internet secara menyeluruh dengan menempatkan kuota sebagai hak milik konsumen yang hanya akan berakhir setelah benar-benar digunakan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya