Berita

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOLNetwork)

Politik

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

JUMAT, 24 JULI 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten memanas. Sepuluh bulan setelah Muktamar X PPP pada September 2025, konflik internal partai berlambang Ka'bah itu masih terus bergulir hingga akhir Juli 2026.

Di tingkat pusat, sebagian kader PPP mempersoalkan klaim kemenangan Mardiono dalam Muktamar X PPP. Persoalan bahkan berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan serupa juga diajukan sejumlah DPW dan DPC PPP dari berbagai daerah, mulai dari wilayah Indonesia Timur hingga Indonesia bagian Barat.


Rangkaian gugatan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.

Ratusan pengurus PPP dari berbagai daerah tercatat terlibat dalam dinamika tersebut, di antaranya dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, termasuk Banten.

Banten menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan karena sebelumnya dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten.

Konflik di Banten bahkan tidak hanya berlanjut di jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi terkait hak penggunaan kantor DPW PPP Banten.

Persoalan bermula dari terbitnya SK DPP PPP Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten pada 30 Januari 2026.

Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten saat itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026.

Namun, di tengah proses tersebut, beredar informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Pelaksanaan Muswil tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Partai.

DPP PPP kemudian menerbitkan SK hasil Muswil dengan menunjuk Ning Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut kembali ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.

Setelah menunggu selama empat bulan tanpa adanya tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi, S.H., M.H. dan Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juni 2026.

Gugatan tersebut kemudian terdaftar dengan Nomor 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan di PN Jakarta Pusat, konflik kembali memanas setelah Ning Siti Julaiha dua kali melayangkan somasi pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.

Somasi tersebut pada intinya meminta penyerahan kantor DPW PPP Banten. Bahkan, menurut pihak Subadri dan Ahmad Fauzi, terdapat ancaman pengambilalihan secara paksa.

“Ya kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Situ Julaiha yang ingin mengambil alih kantor dengan paksa. Dan kami sudah membalas somasi tersebut,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.

Menanggapi somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuludin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi DPW dan DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026.

Rapat tersebut sekaligus menjadi respons atas somasi kedua yang dilayangkan Siti Julaiha.

“Atas permintaan DPC PPP se-Provinsi Banten kami telah menggelar Rapat Koordinasi, kami bersepakat meminta kepada Neng Siti Julaiha agar menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan,” kata Ahmad Fauzi yang akrab disapa H. Rully.

Rully menegaskan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi berbagai tekanan selama proses hukum masih berjalan.

“Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap bentuk Premanisme berkedok Hukum. Dan kami tidak akan gentar. Untuk menegakkan prinsip keadilan, kami siap hadapi," demikian Rully.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya