Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari mengenakan rompi tahanan KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Rejang Lebong hingga kepala sekolah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 24 Juli 2026, tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu," kata Budi, Jumat siang, 24 Juli 2026.
Kesebelas orang saksi yang dipanggil, yakni Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri; Guru SDN 93 Rejang Lebong, Desi Anice; staf pada Bagian PBJ Setda Pemkab Rejang Lebong, Ferry Faizal L; Plt Kepala SDN 124 Rejang Lebong, Dimas Andri Yanto.
Selanjutnya Kepala Sekolah SDN 118 Rejang Lebong, Edi Barudin; Guru di SDN 92 Rejang Lebong, Lilis Suryani; Kepala Sekolah SDN 114 Rejang Lebong, Sigit Sucipto; Kepala Sekolah SDN 144 Rejang Lebong, Ayudiah Anggraini; ASN Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Talata Jimi Ariko; ASN Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Tomy Chandra; dan pihak wiraswasta atas nama Bambang Hermanto.
Sprindik baru pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong telah dikeluarkan KPK pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam sprindik ini, belum ada tersangka baru karena masih menggunakan Sprindik umum yang terbit pada Juli 2026 ini.
Sprindik ini berkaitan dengan OTT pada Senin, 9 Maret 2026. Pada OTT ini, KPK mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.
Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.