Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Buah Raja Juli dan Nusron Wahid Dicecar KPK soal Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

JUMAT, 24 JULI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam penyidikan dugaan pengumpulan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Juli 2026, yakni Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Suprapto serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid difokuskan pada proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi syarat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


"Dari Kementerian Kehutanan tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari anggota KUD dengan dalih mengurus pelepasan kawasan hutan untuk program TORA.

"Perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA. Artinya program ini kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang, sedangkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut terbit, barulah program TORA di bawah ATR/BPN dapat diproses lebih lanjut.

KPK juga masih mendalami apakah proses di Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN berjalan secara berjenjang atau dilakukan secara bersamaan.

"Nanti kita akan lihat karena memang ini berkaitan, bisa jadi paralel atau serial. Ini masih didalami. Makanya butuh keterangan dari para pihak tersebut untuk menjelaskan bagaimana proses yang sedang dilakukan di wilayah Kuansing," tutur Budi.

Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dalam proses pelepasan kawasan hutan maupun pelaksanaan program TORA.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Budi belum memberikan kepastian.

"Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan pasti," katanya.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang melibatkan 914 anggota KUD dan dananya diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang semula mengusut dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya