Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Anak Buah Raja Juli dan Nusron Wahid Dicecar KPK soal Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

JUMAT, 24 JULI 2026 | 09:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pelepasan kawasan hutan dalam penyidikan dugaan pengumpulan uang dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik memeriksa dua pejabat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Juli 2026, yakni Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut Suprapto serta Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid difokuskan pada proses pelepasan kawasan hutan yang menjadi syarat pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


"Dari Kementerian Kehutanan tentunya ini berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing dan juga dari Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Budi, pendalaman dilakukan karena penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dari anggota KUD dengan dalih mengurus pelepasan kawasan hutan untuk program TORA.

"Perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA. Artinya program ini kan ada di bawah Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait tata ruang, sedangkan izin pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut terbit, barulah program TORA di bawah ATR/BPN dapat diproses lebih lanjut.

KPK juga masih mendalami apakah proses di Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN berjalan secara berjenjang atau dilakukan secara bersamaan.

"Nanti kita akan lihat karena memang ini berkaitan, bisa jadi paralel atau serial. Ini masih didalami. Makanya butuh keterangan dari para pihak tersebut untuk menjelaskan bagaimana proses yang sedang dilakukan di wilayah Kuansing," tutur Budi.

Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dalam proses pelepasan kawasan hutan maupun pelaksanaan program TORA.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Budi belum memberikan kepastian.

"Nanti kita lihat perkembangannya dari pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil ya. Nanti ada kebutuhan pasti," katanya.

Sebelumnya, KPK menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang melibatkan 914 anggota KUD dan dananya diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli sebelumnya mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang semula mengusut dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya