Berita

Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. (Foto: Humas DPD)

Politik

Senator Kepri: Laut Belum Diposisikan dalam Formulasi Fiskal Nasional

JUMAT, 24 JULI 2026 | 05:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

DPD RI menegaskan keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan tidak akan terwujud tanpa reformasi kebijakan fiskal yang memperhitungkan karakteristik wilayah kepulauan. 

Selama ini, formulasi pendanaan daerah masih didominasi indikator luas daratan dan jumlah penduduk, sementara luas laut, jumlah pulau, serta tingginya biaya pelayanan publik antarpulau belum menjadi komponen yang memadai dalam perhitungan fiskal nasional.

Anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan. 


Menurutnya, negara perlu membangun kebijakan fiskal yang lebih berkeadilan agar daerah kepulauan memiliki kemampuan yang setara dalam menyediakan pelayanan dasar dan mempercepat pembangunan.

"Selama ini daerah kepulauan menghadapi beban pelayanan yang jauh lebih besar dibandingkan daerah daratan. Namun dalam formulasi fiskal nasional, laut belum diposisikan sebagai ruang pelayanan yang harus diperhitungkan. RUU Daerah Kepulauan ingin menghadirkan koreksi terhadap ketimpangan tersebut agar pembangunan benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia," ujar Ismeth.

Ia menjelaskan bahwa biaya pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan transportasi, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga distribusi logistik di wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah daratan. Oleh karena itu, DPD RI mendorong agar luas laut, jumlah pulau, tingkat kesulitan geografis, serta biaya pelayanan antarpulau menjadi variabel dalam formulasi pendanaan daerah.

"Ketika negara menghitung kebutuhan fiskal daerah, yang dihitung tidak boleh hanya luas daratan. Laut juga merupakan wilayah pelayanan pemerintahan. Semakin luas wilayah laut yang harus dilayani dan semakin banyak pulau yang harus dihubungkan, semakin besar pula tanggung jawab negara dalam menghadirkan pelayanan publik," jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan aspirasi yang disampaikan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat kunjungan kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Batam beberapa waktu lalu. 

Menurut Ansar, kebijakan fiskal yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan karakter daerah kepulauan sehingga diperlukan perubahan melalui RUU Daerah Kepulauan.

"Kami juga berharap ada keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Memasukkan luas laut dan jumlah pulau ke formulasi kebijakan fiskal. Wilayah laut diharapkan dapat diperhitungkan secara fiskal, tidak hanya daratan saja," ucap Ansar.

Senada, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai formulasi belanja pemerintah yang masih bertumpu pada luas daratan menjadi salah satu penyebab disparitas pembangunan di wilayah kepulauan.

"Isu yang ada tentang keadilan fiskal, formulasi belanja hanya dihitung dari darat, belum ada formulasi yang menghitung potensi kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat dijawab dalam RUU Daerah Kepulauan ini," ungkap Amsakar.

DPD RI menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar memperjuangkan alokasi anggaran, melainkan menghadirkan keadilan struktural dan afirmasi hukum bagi daerah kepulauan. Dengan memperhitungkan luas wilayah laut dan karakteristik geografis dalam kebijakan fiskal nasional, pembangunan tidak lagi berorientasi daratan. 

Hal ini menjadi langkah krusial untuk mengikis disparitas antarwilayah, memperkuat kedaulatan di kawasan perbatasan, serta memastikan pelayanan publik hadir secara merata di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya