Berita

Profil Kuntadi (Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur )

Hukum

Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

KAMIS, 23 JULI 2026 | 21:10 WIB | OLEH: TIFANI

Profil Kuntadi menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuknya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengangkatan Kuntadi merupakan usulan langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Sosok Kuntadi dipilih karena dinilai memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara tindak pidana khusus dan pernah memimpin penyidikan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.


Profil Kuntadi 

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang telah mengabdikan sebagian besar kariernya di Korps Adhyaksa. 

Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 November 2025 untuk menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.

Selama berkarier di Kejaksaan Agung, Kuntadi telah menduduki berbagai jabatan strategis. Ia pernah menjadi Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebelum dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.

Setahun kemudian, ia mendapat promosi sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Kariernya terus menanjak hingga pada 2022 dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Setelah itu, Kuntadi sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024, kemudian dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025. Kini, melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, Presiden Prabowo resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah.

Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani Kuntadi

Nama Kuntadi semakin dikenal publik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam posisi tersebut, ia memimpin penanganan berbagai perkara korupsi bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah tokoh penting.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara sekitar Rp8 triliun. Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai salah satu terdakwa.

Kuntadi juga memimpin penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng beserta turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp20 triliun. Selain itu, ia menangani kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. 

Perkara ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Harvey Moeis. Tak hanya itu, sejumlah perkara lain yang pernah ditanganinya meliputi dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas 109 ton periode 2010?"2022 dengan nilai mencapai Rp47,1 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015?"2023, dugaan proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka, hingga dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang?"Langsa senilai Rp1,3 triliun.

Raih Adhyaksa Awards hingga Berhasil Pulihkan Aset Negara

Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 pada kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Saat menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi juga mencatat sejumlah capaian penting. 

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai sekitar Rp82 miliar milik buronan kasus BLBI, Eddy Tansil, kepada negara. Selain itu, Badan Pemulihan Aset juga berhasil menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp978 miliar ke kas negara.

Berbekal rekam jejak panjang di bidang penyidikan tindak pidana khusus, pengalaman memimpin berbagai satuan kerja strategis, serta keberhasilannya menangani sejumlah perkara korupsi besar, Kuntadi kini mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya