Berita

Pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, Khairul Umam alias Haji Her. (Foto: RMOL/ Jamaluddin Akmal)

Politik

Haji Her Ngaku Kucurkan Rp38 Miliar Bantu Menangkan Khofifah, DEEP: Apa Tercatat Dana Kampanye?

KAMIS, 23 JULI 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan pengusaha tembakau asal Madura, Jawa Timur, Khairul Umam alias Haji Her, yang mengaku menyumbangkan Rp38 miliar untuk memenangkan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jawa Timur 2024, menjadi sorotan. 

Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, persoalan utama bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya angka yang disebutkan. 

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh pembiayaan politik tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, pembiayaan tersebut juga harus tercatat dalam mekanisme pelaporan dana kampanye dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Apakah seluruh pembiayaan politik tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercatat dalam mekanisme pelaporan dana kampanye, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Neni kepada RMOL, Kamis 23 Juli 2026.

Menurut Neni, transparansi merupakan fondasi penting untuk menjaga integritas pemilu sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Atas dasar itu, Neni menilai pernyataan Haji Her yang telah disampaikan secara terbuka kepada publik perlu diklarifikasi oleh seluruh pihak terkait. Langkah tersebut penting agar pernyataan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang lebih luas.

“Penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar Neni.

Ia menegaskan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga.

“Siapa pun yang terlibat, baik tokoh politik, kepala daerah, maupun pihak yang memberikan dukungan pendanaan, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Neni.

Neni menilai demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

“Karena dalam laporan dana kampanye kerapkali hal ini tidak dicantumkan siapa penyumbang dan penerima dana kampanye, berapa jumlahnya dan dipergunakan untuk apa,” kata Neni.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya