Berita

Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: Dok. Penulis)

Publika

Rp25 Miliar dan Pertanyaan yang Jauh Lebih Mahal dari Angka Itu

ang Sedang Diadili Bukan Empat Media Bali, Melainkan Demokrasi
KAMIS, 23 JULI 2026 | 17:50 WIB | OLEH: GIOSTANOVLATTO*

ADA sesuatu yang janggal ketika halaman Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu pagi itu, dijaga seolah sedang mengadili ancaman keamanan negara. Water cannon terparkir. Kendaraan taktis siaga. Puluhan personel kepolisian tersebar di berbagai sudut. Padahal yang hendak disidangkan hanyalah selembar gugatan perdata—bukan bom, bukan narkoba lintas negara, bukan korupsi triliunan.

Kejanggalan itu sebetulnya menjadi metafora yang sempurna untuk memahami perkara ini. Sejak awal, kasus ini selalu tampak lebih besar dari dirinya sendiri. Angka Rp25 miliar yang digugat advokat Togar Situmorang terhadap empat media di Bali—Radar Buleleng/Radar Bali, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com—bukanlah inti persoalan. Inti persoalan adalah pertanyaan yang jauh lebih tua dan jauh lebih sulit dijawab: siapa yang sesungguhnya berhak mengadili produk jurnalistik?

Dua Kebenaran yang Berjalan Berlawanan Arah


Yang membuat perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini menarik bukan karena salah satu pihak berbohong, melainkan karena kedua pihak sama-sama berbicara dengan bahasa hukum yang, secara terpisah, terdengar benar.

Tim kuasa hukum tergugat—puluhan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali, dipimpin Made "Ariel" Suardana—berpegang pada prinsip yang diletakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa jurnalistik semestinya diselesaikan lebih dulu melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik Dewan Pers, bukan langsung diseret ke gugatan perdata bernilai puluhan miliar.

Namun kuasa hukum penggugat, Jody Kunto dan Andi, punya argumen yang sama sahihnya: proses ke Dewan Pers sudah mereka tempuh sejak 2025, dan pada Juni 2026 Dewan Pers memang telah memutuskan bahwa keempat media melakukan pelanggaran etik. Bagi mereka, gugatan ini bukan jalan pintas yang melompati prosedur—melainkan kelanjutan yang sah dari prosedur yang sudah dijalani sampai tuntas.

Di sinilah persoalan sesungguhnya muncul. UU Pers tidak pernah menjelaskan secara tegas apakah putusan etik Dewan Pers adalah titik akhir sengketa, atau sekadar syarat awal sebelum pintu pengadilan umum terbuka.

Selama celah hukum ini dibiarkan menganga, setiap pihak—media maupun korban pemberitaan—bisa sama-sama merasa berada di jalur yang benar. Dan setiap kali itu terjadi, yang menjadi taruhan bukan hanya nasib empat media di Bali, melainkan tafsir hukum yang akan dipakai untuk seluruh Indonesia.

Godaan untuk Menyederhanakan

Publik punya kebiasaan lama yang menyesatkan setiap kali sengketa pers muncul ke permukaan: memaksa semua orang memilih kubu. Membela media berarti dituduh mengabaikan korban. Membela penggugat berarti dicap musuh kebebasan pers.

Cara pandang biner ini nyaman, tapi keliru. Ia mengandaikan bahwa demokrasi hanya sanggup melindungi satu pihak dalam satu waktu—padahal justru sebaliknya. Demokrasi yang sehat diuji justru ketika ia dipaksa melindungi dua hal yang tampak berbenturan: kebebasan pers untuk mengkritik kekuasaan tanpa rasa takut, dan hak warga negara untuk mendapatkan pemulihan ketika sebuah pemberitaan benar-benar merugikannya. Salah satu tidak boleh mengorbankan yang lain. Dan negara yang gagal menjaga keduanya sekaligus, sesungguhnya sedang gagal menjaga demokrasi itu sendiri.

Independensi yang Justru Terbukti di Menit-Menit Pertama

Ironisnya, sidang perdana yang penuh ketegangan itu justru ditutup dengan sebuah momen yang menegaskan bahwa sistem peradilan kita masih memiliki naluri sehat. Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta memilih mengundurkan diri begitu menyadari adanya hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat.

Sebuah keputusan kecil dalam durasi sidang, tapi besar maknanya: independensi peradilan tidak boleh menjadi jargon di atas kertas, ia harus dibuktikan bahkan sebelum ada yang mempertanyakannya.

Perkara pun bergeser ke jalur mediasi, dengan agenda berikutnya pada 4 Agustus. Ini bukan akhir. Ini jeda—ruang yang, jika digunakan dengan jujur oleh kedua pihak, sebenarnya bisa menjadi kesempatan emas untuk menjawab pertanyaan besar tadi tanpa harus menunggu vonis yang memihak salah satu sisi secara telak.

Yang Sesungguhnya Sedang Diadili

Publik yang menunggu hasil akhir perkara ini sering salah menempatkan pertanyaan. Yang perlu ditunggu bukan apakah gugatan Rp25 miliar itu dikabulkan atau ditolak. Yang perlu ditunggu adalah apakah Indonesia, dua dekade lebih setelah UU Pers disahkan, akhirnya berani menetapkan batas yang jelas antara kewenangan mekanisme pers dan kewenangan pengadilan umum—batas yang selama ini dibiarkan kabur, dan karena kekaburannya itu, terus melahirkan sengketa serupa di berbagai daerah.

Sidang di Denpasar hanyalah panggung kecil dari pertanyaan besar itu. Tapi justru karena kecil, ia bisa menjadi preseden yang menentukan arah jauh lebih luas: apakah ke depan, setiap sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui logika etik jurnalistik yang lahir dari pengalaman pahit Orde Baru, ataukah kembali diserahkan sepenuhnya pada gugatan perdata yang, jika dibiarkan tanpa batas, berpotensi menjadi instrumen baru untuk membungkam kritik—dengan wajah yang lebih sopan namun daya tekan yang sama.

Demokrasi tidak diukur dari banyaknya media yang bebas menulis apa saja. Ia diukur dari kemampuan sebuah negara membangun sistem di mana kebebasan pers dan hak warga negara untuk memperoleh keadilan bisa berdiri berdampingan—tanpa yang satu harus mengalahkan yang lain untuk bisa tetap hidup.

Itulah sebenarnya yang sedang diadili di Denpasar. Bukan empat media. Bukan pula seorang advokat. Melainkan kedewasaan sebuah bangsa dalam merawat dua hak yang sama-sama fundamental, di ruang sidang yang sama.

*Penulis adalah Pendiri Hey Bali dan Koordinator Aliansi Jurnalis Pariwisata Bali

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya