Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

Politik

Ketidakpastian Regulasi Dijawab

Dasco Pimpin Rapat DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Jelang Finalisasi Perpres Ojol

KAMIS, 23 JULI 2026 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Dalam rapat yang membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol) ini, Dasco didampingi , didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, 

Dikatakan Dasco, pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.


Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. 

"Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online," kata Dasco.

Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menjelaskan bahwa rapat koordinasi lanjutan ini digelar dalam rangka penyempurnaan Perpres ojol yang penyusunannya kini sudah hampir final. 

Ia menyebut Perpres tersebut ditargetkan terbit pekan depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional. 

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. 

Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, kendati masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan ini turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. 

Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada praktiknya sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, kendati masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki. 

Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres sehingga regulasi dapat segera dirampungkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya