Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

KAMIS, 23 JULI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan merupakan potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss).

Bendahara negara itu mengatakan, insentif tersebut merupakan strategi untuk menarik investasi berskala besar. 

Menurutnya, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai karena masih menjadi pemain baru dalam industri financial center.


"Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," ujar Purbaya dikutip Kamis 23 Juli 2026.

Ia menilai manfaat ekonomi dari masuknya investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat insentif tersebut. 

Tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang investasi untuk membiayai pembangunan di sini," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan, dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan global bond yang diterbitkan pemerintah.

Untul diketahui, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan PFII.

Setelah UU PFII diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur skema insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan financial center.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya