Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

KAMIS, 23 JULI 2026 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan merupakan potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss).

Bendahara negara itu mengatakan, insentif tersebut merupakan strategi untuk menarik investasi berskala besar. 

Menurutnya, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai karena masih menjadi pemain baru dalam industri financial center.


"Kalau enggak lebih menarik investor enggak akan masuk. Jadi ada satu pemanis yang menarik, namanya juga dagang," ujar Purbaya dikutip Kamis 23 Juli 2026.

Ia menilai manfaat ekonomi dari masuknya investasi jauh lebih besar dibandingkan potensi penerimaan pajak yang tidak diperoleh akibat insentif tersebut. 

Tanpa fasilitas perpajakan yang kompetitif, investor besar dinilai belum tentu bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.

"Gak ada potential loss, yang ada itu potential gain. Bukan dari tax-nya, tapi dari uang-uang investasi untuk membiayai pembangunan di sini," kata Purbaya.

Purbaya menjelaskan, dana yang masuk melalui PFII nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) dan global bond yang diterbitkan pemerintah.

Untul diketahui, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang. Aturan tersebut terdiri dari 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan PFII.

Setelah UU PFII diundangkan, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, termasuk yang mengatur skema insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha di kawasan financial center.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya