Berita

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Mensesneg Tak Masalah Dewan Pengawas BGN Tak Masuk Struktur: Terpenting Fungsinya

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rencana menempatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai Dewan Pengawas BGN memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya. 

Pasalnya, struktur organisasi BGN saat ini hanya mengenal Dewan Pengarah dan Pelaksana, tanpa nomenklatur Dewan Pengawas.

Merespons hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan,  fungsi pengawasan lebih penting dibanding perbedaan istilah dalam struktur organisasi.


"Ya itu kan permintaan atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau (Nanik S Deyang) dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Saat disinggung soal Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang tidak mengatur keberadaan Dewan Pengawas, Prasetyo mengatakan pemerintah masih akan melihat mekanisme yang paling tepat.

"Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya, Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," kata Prasetyo.

Ia mengingatkan agar polemik tidak terjebak pada perbedaan nomenklatur semata.

"Kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, ya enggak ada masalah juga," pungkas Prasetyo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya