Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (RMOL/Sarah Alifia Suryad

Politik

Finalisasi Perpres Ojol Tunggu Pertemuan dengan Asosiasi Pekan Depan

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah dan DPR memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir. Namun, aturan tersebut masih menunggu satu kali pertemuan lanjutan dengan asosiasi ojol sebelum difinalisasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres Ojol terus dilakukan agar seluruh masukan dari para pemangku kepentingan dapat diakomodasi.

"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Juli 2026.


Menurut Dasco, pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan bersama asosiasi ojol. Berbagai masukan dari pengemudi dan pihak terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perpres diterbitkan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi pembagian tarif antara pengemudi dan aplikator dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaannya. Salah satunya terkait kedisiplinan beberapa perusahaan aplikator dalam menjalankan ketentuan tersebut.

"Tapi memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan," katanya.

Ia menambahkan, masukan dari komunitas ojol diperlukan agar Perpres yang disusun tidak hanya mengatur aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.

"Masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah membahas sejumlah substansi dalam Perpres Ojol, mulai dari mekanisme pembagian tarif hingga penguatan perlindungan bagi pengemudi. Finalisasi aturan tersebut kini tinggal menunggu hasil pertemuan terakhir dengan asosiasi ojol sebelum dilanjutkan ke tahap penerbitan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya