Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (RMOL/Sarah Alifia Suryad

Politik

Finalisasi Perpres Ojol Tunggu Pertemuan dengan Asosiasi Pekan Depan

KAMIS, 23 JULI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah dan DPR memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) telah memasuki tahap akhir. Namun, aturan tersebut masih menunggu satu kali pertemuan lanjutan dengan asosiasi ojol sebelum difinalisasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres Ojol terus dilakukan agar seluruh masukan dari para pemangku kepentingan dapat diakomodasi.

"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Juli 2026.


Menurut Dasco, pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan bersama asosiasi ojol. Berbagai masukan dari pengemudi dan pihak terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Perpres diterbitkan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi pembagian tarif antara pengemudi dan aplikator dengan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," ujarnya.

Meski demikian, Prasetyo mengakui masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaannya. Salah satunya terkait kedisiplinan beberapa perusahaan aplikator dalam menjalankan ketentuan tersebut.

"Tapi memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan," katanya.

Ia menambahkan, masukan dari komunitas ojol diperlukan agar Perpres yang disusun tidak hanya mengatur aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.

"Masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah membahas sejumlah substansi dalam Perpres Ojol, mulai dari mekanisme pembagian tarif hingga penguatan perlindungan bagi pengemudi. Finalisasi aturan tersebut kini tinggal menunggu hasil pertemuan terakhir dengan asosiasi ojol sebelum dilanjutkan ke tahap penerbitan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya