Berita

Driver ojek online. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

DPR dan Pemerintah Percepat Perpres Transportasi Daring, Ojol Tunggu Kepastian Regulasi

KAMIS, 23 JULI 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah bersama DPR RI mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Daring sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikasi, dan seluruh pelaku usaha di sektor transportasi digital.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. 

Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah, perusahaan aplikator, serta mitra pengemudi. 


Menurut informasi yang diterima RMOL, beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perlindungan bagi pengemudi ojol, kepastian hubungan kemitraan, keberlanjutan usaha, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama sejumlah menteri dan pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Pembahasan lintas sektor dilakukan untuk menyelaraskan substansi Perpres agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur operasional transportasi daring, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perpres tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan nasional dalam membangun ekosistem transportasi digital yang lebih tertata, termasuk memperjelas posisi mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi dalam menjalankan layanan transportasi berbasis teknologi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya