Berita

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (Foto: Istimewa)

Nusantara

KPAI: Negara Harus Bangun Prasyarat Perlindungan, Bukan Sekadar Tangani Korban

KAMIS, 23 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadikan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hak anak di Indonesia. 
KPAI menegaskan negara harus lebih fokus membangun sistem pencegahan, bukan sekadar menangani anak yang telah menjadi korban.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan peringatan HAN tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi harus menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai regulasi perlindungan anak, tantangan yang dihadapi terus berkembang. Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak, mulai dari persoalan pengasuhan, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga ancaman di ruang digital.


Menurut Jasra, anak-anak kini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tetapi juga ancaman baru berupa "industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase" yang berkembang melalui ekosistem digital.

"Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital," ujar Jasra dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, hingga berbagai produk yang mudah diakses anak turut memperbesar risiko tersebut. Di sisi lain, hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025-2026 menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.

Karena itu, KPAI menilai solusi tidak cukup hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus.

"Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban," tegas Jasra.

Menurutnya, perlindungan anak harus dimulai dari penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten mengutamakan kepentingan terbaik anak.

KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus dibarengi penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Dalam momentum HAN ke-42, KPAI mengajak pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, organisasi masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa membangun gerakan bersama untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.

"Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa," ujar Jasra.

Ia menegaskan, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 hanya dapat tercapai jika negara berinvestasi sejak sekarang dengan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan berorientasi pada pencegahan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya