Berita

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (Foto: Istimewa)

Nusantara

KPAI: Negara Harus Bangun Prasyarat Perlindungan, Bukan Sekadar Tangani Korban

KAMIS, 23 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadikan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 sebagai momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hak anak di Indonesia. 
KPAI menegaskan negara harus lebih fokus membangun sistem pencegahan, bukan sekadar menangani anak yang telah menjadi korban.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan peringatan HAN tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi harus menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai regulasi perlindungan anak, tantangan yang dihadapi terus berkembang. Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak, mulai dari persoalan pengasuhan, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga ancaman di ruang digital.


Menurut Jasra, anak-anak kini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tetapi juga ancaman baru berupa "industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase" yang berkembang melalui ekosistem digital.

"Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital," ujar Jasra dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, hingga berbagai produk yang mudah diakses anak turut memperbesar risiko tersebut. Di sisi lain, hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025-2026 menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.

Karena itu, KPAI menilai solusi tidak cukup hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus.

"Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban," tegas Jasra.

Menurutnya, perlindungan anak harus dimulai dari penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten mengutamakan kepentingan terbaik anak.

KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus dibarengi penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Dalam momentum HAN ke-42, KPAI mengajak pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, organisasi masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa membangun gerakan bersama untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.

"Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa," ujar Jasra.

Ia menegaskan, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 hanya dapat tercapai jika negara berinvestasi sejak sekarang dengan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan berorientasi pada pencegahan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya