Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru Kasus Suap DJBC

KAMIS, 23 JULI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, setelah pemilik Blueray Cargo, John Field, mengungkap bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda pada Rabu 22 Juli 2026. 

"Jadi karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul. Kemarin juga sudah kami sampaikan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan dari pengembangan OTT pegawai Bea Cukai," kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. 


Taufik menjelaskan, dari dua surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sedangkan satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum.

"Yang pertama sudah ditetapkan langsung tersangka, dan yang kedua menggunakan sprindik tanpa tersangka karena penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, sebagaimana disampaikan John Field, Taufik membenarkannya.

"Kalau memang itu sudah disampaikan oleh yang bersangkutan atau John Field, betul. Sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka tersebut secara resmi karena penyidik masih menjalankan serangkaian proses penyidikan.

"Secara resmi memang belum kami sampaikan karena tim masih membutuhkan kegiatan-kegiatan penyidikan tambahan. Namun, yang bisa kami sampaikan, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan sebagai pengembangan perkara OTT Bea Cukai," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan dua sprindik baru sebagai pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di lingkungan DJBC. Pengembangan dilakukan setelah penyidik mencermati fakta-fakta persidangan perkara pemilik Blueray Cargo, John Field dkk, termasuk temuan majelis hakim mengenai dugaan aliran dana suap sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,2 miliar dari Blueray Cargo dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Februari 2026 dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2023 hingga Februari 2026. Namun, pemanggilan tersebut tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan yang dipublikasikan Juru Bicara KPK.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai. 

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengungkap total dana suap yang mengalir dari Blueray Cargo mencapai sekitar Rp91 miliar. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar KPK mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana suap.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya