Berita

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto: Dok. RMOL)

Publika

Interupsi Berujung Baper: Bobby Kabur dari Ruang Paripurna DPRD Sumut

KAMIS, 23 JULI 2026 | 08:24 WIB

SIKAP “baper” kembali ditunjukkan Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dengan meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut. Bobby Nasution kabur dari Rapat Paripurna tanpa pemberitahuan (minta izin) kepada Pimpinan DPRD, Selasa, 21 Juli 2026.

Tindakan Bobby tersebut masuk kategori pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kedudukan DPRD bahkan lebih tinggi dari Gubernur, sebab hanya DPRD satu-satunya lembaga perwakilan rakyat di daerah provinsi. Maka Bobby tidak hanya melecehkan DPRD, tetapi seluruh rakyat Sumut.

Sikap baper sebelumnya ditunjukkan Bobby saat bereaksi terhadap kritik Hasyim (Ketua DPRD Medan saat itu), atas temuan BPK RI terkait lampu pocong. Dalam acara yang disiarkan secara langsung, Bobby menyebut Ketua DPRD suka nitip-nitip proyek.


Sebulan yang lalu juga Bobby baper dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Walikota, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan dalam rencana perjalanan dinas ke luar negeri memenuhi undangan resmi Pemerintah China. Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Walikota dan Ketua DPRD Medan.
 
Bobby juga baper dengan menyindir Baharudin Siagian (Bahar) dalam acara resmi yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian. Bobby menyindir Bahar karena Pemkab Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang merencanakan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur.

Belum lama berselang, Bobby juga baper terhadap Syah Afandin (Ondim), Bupati Langkat saat itu, dengan menyebut bahwa Ondim adalah singkatan dari “ongkos di muka” dalam acara resmi PAN Sumut. Bobby merasa dirinya pantas menyindir (meledek) siapapun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut.

Interupsi yang diutarakan sejumlah Anggota DPRD Sumut tentang syarat kuorum, didasarkan pada Peraturan DPRD Provinsi Sumut Nomor 1/2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b yakni: Rapat paripurna kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD.

Kemudian ayat 2 berbunyi: kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan/atau tanda tangan daftar hadir. Maka Bobby seharusnya mendukung Anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib DPRD, bukan merajuk, pergi meninggalkan ruang rapat paripurna, dan diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah Sumut.

Meski tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumut.

Bobby harus menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut dan seluruh warga Sumut atas sikap bapernya meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut.

Di sisi lain, sikap baper Bobby dapat dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut mengonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby-Surya di Pilkada Sumut tahun 2024.
 
Kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna DPRD sebagai sinyal perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukungnya. Keadaan tersebut juga sebagai bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD Sumut dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD dalam menjalankan agenda kerja.

Maka peristiwa bapernya Bobby dengan kabur dari ruang paripurna tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa biasa. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dalam rapat paripurna adalah bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap arogansi Bobby sebagai Gubernur Sumut.
 
Sutrisno Pangaribuan
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya