Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea. (Foto: mpr.go.id)

Politik

Legislator PDIP Tegaskan Pentingnya RUU Tentang AI

KAMIS, 23 JULI 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah harus membuat regulasi yang lebih komprehensif terhadap kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui undang-undang tersendiri.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum pada Selasa, 21 Juli 2026.

"AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta," ujar Marinus, dikutip Rabu malam, 22 Juli 2026.


Lebih mendalam, Legislator PDIP ini juga menjelaskan persoalan utama yang harus dijawab terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya ingin dilindungi dalam pengaturan AI terhadap karya jurnalistik.

"Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah, apa yang ingin dilindungi? Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu," jelasnya.

Selain itu, Marinus juga mempertanyakan mekanisme pengawasan bila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta. 

Untuk itu, negara harus hadir dan memiliki instrumen yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI.

"Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.

Di akhir, Marinus pun berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa memberi dampak nyata bagi perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya