Berita

Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Refly Harun Berharap Persidangan Buktikan Bangun Paulus Studunta Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

RABU, 22 JULI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret advokat Bangun Paulus Studunta memasuki babak baru. Sidang perdana kasus ini resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.

Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun berharap seluruh fakta yang bergulir di meja hijau dapat membongkar secara terang tindakan intimidasi dan pemerasan yang dialami kliennya.

"Hari ini perkara mulai disidangkan. Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami," ujar Refly.


Refly membeberkan, konflik berawal dari hubungan pertemanan antara VLC dan Bangun. Merasa kerap dihina dan direndahkan, VLC sempat mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening Bangun menggunakan kartu ATM milik rekannya sebagai bentuk memberi pelajaran.

Namun situasi memanas saat VLC berniat mengembalikan uang tersebut di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat pada 18 Februari 2026. Bangun yang hadir bersama empat rekannya diduga memanfaatkan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk menekan VLC.

Di dalam mobil milik Bangun, VLC dipiting dan diancam diborgol hingga dipukul dengan palu. Bangun disebut sempat mematok uang "damai" sebesar Rp500 juta hingga akhirnya disepakati angka Rp30 juta.

Lantaran berada di bawah tekanan, VLC mengirimkan uang senilai Rp30 juta secara bertahap. Usai uang ditransfer, Bangun dan kawannya meninggalkan VLC seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

"Padahal uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," jelas Refly.

Aksi dugaan pemerasan tersebut rupanya berlanjut. Pada 27 Februari 2026, Bangun kembali meminta uang sebesar Rp350 juta saat bertemu paman VLC di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Merasa terus diintimidasi, VLC sempat menyetor cicilan Rp50 juta sebelum akhirnya resmi melaporkan Bangun ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya