Berita

Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Refly Harun Berharap Persidangan Buktikan Bangun Paulus Studunta Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

RABU, 22 JULI 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret advokat Bangun Paulus Studunta memasuki babak baru. Sidang perdana kasus ini resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Juli 2026.

Kuasa hukum korban berinisial VLC, Refly Harun berharap seluruh fakta yang bergulir di meja hijau dapat membongkar secara terang tindakan intimidasi dan pemerasan yang dialami kliennya.

"Hari ini perkara mulai disidangkan. Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami," ujar Refly.


Refly membeberkan, konflik berawal dari hubungan pertemanan antara VLC dan Bangun. Merasa kerap dihina dan direndahkan, VLC sempat mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening Bangun menggunakan kartu ATM milik rekannya sebagai bentuk memberi pelajaran.

Namun situasi memanas saat VLC berniat mengembalikan uang tersebut di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat pada 18 Februari 2026. Bangun yang hadir bersama empat rekannya diduga memanfaatkan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk menekan VLC.

Di dalam mobil milik Bangun, VLC dipiting dan diancam diborgol hingga dipukul dengan palu. Bangun disebut sempat mematok uang "damai" sebesar Rp500 juta hingga akhirnya disepakati angka Rp30 juta.

Lantaran berada di bawah tekanan, VLC mengirimkan uang senilai Rp30 juta secara bertahap. Usai uang ditransfer, Bangun dan kawannya meninggalkan VLC seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

"Padahal uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," jelas Refly.

Aksi dugaan pemerasan tersebut rupanya berlanjut. Pada 27 Februari 2026, Bangun kembali meminta uang sebesar Rp350 juta saat bertemu paman VLC di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Merasa terus diintimidasi, VLC sempat menyetor cicilan Rp50 juta sebelum akhirnya resmi melaporkan Bangun ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan pengancaman.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya