Berita

Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar, Henry Indraguna (tengah). (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum: Menghina Wartawan saat Bertugas Bisa Diproses Pidana

RABU, 22 JULI 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan merendahkan maupun menghina seorang wartawan saat bertugas dapat diproses secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons pelaporan advokat senior Hotman Paris ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi pers.

Hotman dilaporkan usai melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.


Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini mengingatkan, wartawan memiliki peran konstitusional yang dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Meski kritik terhadap pertanyaan wartawan sah dalam kebebasan berekspresi, hal itu tidak boleh menjelma menjadi serangan pribadi yang merendahkan martabat profesi.

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum yang demokratis, wartawan merupakan salah satu pilar utama," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar ini menyayangkan sikap advokat senior yang melontarkan ucapan tersebut. Sebagai sesama penegak dan penjaga demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya disampaikan lewat argumentasi hukum.

Di sisi lain, ia mengamini sikap Hotman Paris yang sudah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan beserta organisasi kewartawanan. Namun ia menyebut permintaan maaf secara terbuka tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur delik telah terpenuhi.

Penyidik, kata Henry, dapat menguji pemenuhan unsur pidana melalui Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan atau Pasal 436 jo Pasal 437 UU 1/2023 tentang KUHP baru, serta jaminan perlindungan wartawan dalam UU Pers.

"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan. Apabila diduga memenuhi unsur pidana, proses hukum patut dihormati agar ada kepastian dan pembelajaran etika komunikasi publik," jelasnya.

Kendati demikian, Henry menggarisbawahi bahwa penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian untuk membuktikan apakah ucapan tersebut murni luapan emosi atau sudah menyerang kehormatan.

"Namun asas saling menghormati dan restorative justice mari juga tetap kita junjung tinggi," tutup Henry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya