Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar, Henry Indraguna (tengah). (Foto: Dok. Pribadi)
Tindakan merendahkan maupun menghina seorang wartawan saat bertugas dapat diproses secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan pakar hukum Prof Henry Indraguna merespons pelaporan advokat senior Hotman Paris ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi pers.
Hotman dilaporkan usai melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini mengingatkan, wartawan memiliki peran konstitusional yang dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Meski kritik terhadap pertanyaan wartawan sah dalam kebebasan berekspresi, hal itu tidak boleh menjelma menjadi serangan pribadi yang merendahkan martabat profesi.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang sah, namun penghinaan terhadap martabat profesinya tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum yang demokratis, wartawan merupakan salah satu pilar utama," tegas Henry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Henry yang juga menjabat Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Partai Golkar ini menyayangkan sikap advokat senior yang melontarkan ucapan tersebut. Sebagai sesama penegak dan penjaga demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya disampaikan lewat argumentasi hukum.
Di sisi lain, ia mengamini sikap Hotman Paris yang sudah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan beserta organisasi kewartawanan. Namun ia menyebut permintaan maaf secara terbuka tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana jika unsur delik telah terpenuhi.
Penyidik, kata Henry, dapat menguji pemenuhan unsur pidana melalui Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan atau Pasal 436 jo Pasal 437 UU 1/2023 tentang KUHP baru, serta jaminan perlindungan wartawan dalam UU Pers.
"Lidah memang tidak bertulang, tetapi akibat hukumnya sering kali jauh lebih berat daripada yang dibayangkan. Apabila diduga memenuhi unsur pidana, proses hukum patut dihormati agar ada kepastian dan pembelajaran etika komunikasi publik," jelasnya.
Kendati demikian, Henry menggarisbawahi bahwa penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian untuk membuktikan apakah ucapan tersebut murni luapan emosi atau sudah menyerang kehormatan.
"Namun asas saling menghormati dan
restorative justice mari juga tetap kita junjung tinggi," tutup Henry.