Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya soal PHK Massal: Jangan Langsung Bilang Ekonomi Indonesia Anjlok

RABU, 22 JULI 2026 | 14:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan kondisi ekonomi nasional memburuk hanya karena maraknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons maraknya PHK massal di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,6 persen pada kuartal I-2026.

"Anda punya data penciptaan lapangan kerja enggak? Anda punya monitor data perusahaan baru enggak? Jadi di ekonomi itu selalu ada seperti itu. Even dalam pasar yang kompetitif ada keluar masuk, pre-entry dan exit," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 22 Juli 2026. 


Menurutnya, perusahaan yang gulung tikar dan melakukan PHK merupakan bagian dari dinamika ekonomi. Di sisi lain, selalu ada perusahaan baru yang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

"Jangan lihat yang exit saja. Dalam ekonomi yang tumbuh pun ada perusahaan bangkrut. Yang harus dilihat juga adalah berapa lapangan kerja baru yang tercipta," katanya.

Purbaya menilai, penurunan tingkat pengangguran menunjukkan bahwa jumlah lapangan kerja baru yang tercipta masih lebih besar dibandingkan pekerjaan yang hilang akibat penutupan perusahaan.

"Kalau kita lihat unemployment turun, sepertinya banyak penciptaan lapangan kerja dibanding yang keluar. Justru pertumbuhan ekonomi menggambarkan itu," ujarnya.

Ia juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,6 persen pada triwulan I-2026 yang disebut sebagai capaian tertinggi untuk periode triwulan pertama sejak 2013.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut mencerminkan perekonomian nasional secara agregat masih berada dalam kondisi yang baik, meski tetap ada perusahaan yang bangkrut maupun melakukan PHK.

"Bukan berarti enggak ada pemecatan atau perusahaan bangkrut. Itu pasti ada. Cuma harus dilihat juga berapa perusahaan baru atau yang menciptakan lapangan kerja baru. Harusnya lebih banyak dibanding yang bangkrut atau keluar," ucapnya.

Pemerintah, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan di lapangan sekaligus menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Ia mengingatkan, perlambatan ekonomi berpotensi meningkatkan gelombang PHK karena jumlah perusahaan baru yang muncul akan lebih sedikit.

"Kalau ekonomi tumbuh lambat, nanti yang terjadi lebih banyak pemecatan dibanding perusahaan-perusahaan baru. Jadi kita dorong ekonominya di level makro, angkanya seperti itu," jelasnya.

Purbaya menegaskan, kondisi makroekonomi dan mikroekonomi saling berkaitan. Menurutnya, indikator makro yang baik pada akhirnya harus tercermin dari meningkatnya penciptaan lapangan kerja.

"Makro sama mikro bukan hal yang lepas, makro kira-kira adalah penyempurnaan dari mikro. Enggak mungkin makronya bagus kalau mikronya jelek. Jadi harus dilihat berapa penciptaan lapangan kerja baru dan berapa pengangguran baru, baru terlihat gambaran makro yang sebenarnya," pungkasnya.

Berdasarkan data di situs Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK pada semester I-2026 mencapai 32.389 orang. Angka tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK periode Januari-Mei 2026 sebanyak 23.470 orang. Dengan demikian, terjadi penambahan 8.919 kasus PHK hanya dalam kurun satu bulan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya