Berita

Ilustrasi keamanan siber dan ancaman ransomware. (Foto: editing artificial intelligence)

Politik

Sistem Keamanan Siber Harus Diperkuat Hadapi Ancaman Spionase Asing

RABU, 22 JULI 2026 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Indonesia didorong segera memperkuat sistem keamanan siber nasional dan menerbitkan aturan khusus guna mengantisipasi ancaman spionase asing yang semakin nyata.

Kekayaan sumber daya alam, besarnya populasi, serta posisi geografis strategis di rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan Indonesia sebagai target empuk serangan siber maupun operasi intelijen luar negeri. Ancaman siber tidak lagi terbatas pada ransomware atau peretasan data, melainkan telah meluas ke operasi informasi dan propaganda digital.

"Ancaman siber juga mencakup penggiringan opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu strategis seperti Papua sangat rentan dimanfaatkan pihak asing jika tidak diantisipasi," ujar pakar keamanan internasional, Prof Angel Damayanti dalam wawancara TV nasional dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.


Menurut Angel, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak manipulasi algoritma maupun hoaks.

Senada dengan itu, pengamat intelijen dan kajian stratejik Universitas Indonesia, Dr Stanislaus Riyanta menyebut Indonesia butuh regulasi ketat terkait standar keamanan perangkat dan sistem digital. Termasuk di dalamnya mekanisme security assessment untuk memastikan tidak ada celah penyusupan spionase.

Riyanta mengusulkan pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau minimal memperkuat fungsi kontra-spionase dalam UU Intelijen Negara yang sudah ada.

"Ancaman siber bukan lagi sekadar urusan teknologi informasi, tapi sudah menjadi ancaman strategis keamanan nasional. Perlu ada kejelasan regulasi yang mengatur kewenangan, pembagian tugas, dan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi," tegas Riyanta.

Pentingnya kepastian hukum ini juga diamini Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.

Ia menyebut tumpang tindih kewenangan akibat ketiadaan aturan antispionase yang tegas memicu pemborosan anggaran negara.

"Tanpa regulasi yang jelas, lembaga-lembaga negara merasa sama-sama berwenang. Namun saat terjadi insiden, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kerugiannya jadi berlipat-lipat," jelas Ali.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya