Berita

Ilustrasi keamanan siber dan ancaman ransomware. (Foto: editing artificial intelligence)

Politik

Sistem Keamanan Siber Harus Diperkuat Hadapi Ancaman Spionase Asing

RABU, 22 JULI 2026 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Indonesia didorong segera memperkuat sistem keamanan siber nasional dan menerbitkan aturan khusus guna mengantisipasi ancaman spionase asing yang semakin nyata.

Kekayaan sumber daya alam, besarnya populasi, serta posisi geografis strategis di rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan Indonesia sebagai target empuk serangan siber maupun operasi intelijen luar negeri. Ancaman siber tidak lagi terbatas pada ransomware atau peretasan data, melainkan telah meluas ke operasi informasi dan propaganda digital.

"Ancaman siber juga mencakup penggiringan opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu strategis seperti Papua sangat rentan dimanfaatkan pihak asing jika tidak diantisipasi," ujar pakar keamanan internasional, Prof Angel Damayanti dalam wawancara TV nasional dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.


Menurut Angel, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak manipulasi algoritma maupun hoaks.

Senada dengan itu, pengamat intelijen dan kajian stratejik Universitas Indonesia, Dr Stanislaus Riyanta menyebut Indonesia butuh regulasi ketat terkait standar keamanan perangkat dan sistem digital. Termasuk di dalamnya mekanisme security assessment untuk memastikan tidak ada celah penyusupan spionase.

Riyanta mengusulkan pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau minimal memperkuat fungsi kontra-spionase dalam UU Intelijen Negara yang sudah ada.

"Ancaman siber bukan lagi sekadar urusan teknologi informasi, tapi sudah menjadi ancaman strategis keamanan nasional. Perlu ada kejelasan regulasi yang mengatur kewenangan, pembagian tugas, dan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi," tegas Riyanta.

Pentingnya kepastian hukum ini juga diamini Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.

Ia menyebut tumpang tindih kewenangan akibat ketiadaan aturan antispionase yang tegas memicu pemborosan anggaran negara.

"Tanpa regulasi yang jelas, lembaga-lembaga negara merasa sama-sama berwenang. Namun saat terjadi insiden, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kerugiannya jadi berlipat-lipat," jelas Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya