Berita

Ilustrasi keamanan siber dan ancaman ransomware. (Foto: editing artificial intelligence)

Politik

Sistem Keamanan Siber Harus Diperkuat Hadapi Ancaman Spionase Asing

RABU, 22 JULI 2026 | 11:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Indonesia didorong segera memperkuat sistem keamanan siber nasional dan menerbitkan aturan khusus guna mengantisipasi ancaman spionase asing yang semakin nyata.

Kekayaan sumber daya alam, besarnya populasi, serta posisi geografis strategis di rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan Indonesia sebagai target empuk serangan siber maupun operasi intelijen luar negeri. Ancaman siber tidak lagi terbatas pada ransomware atau peretasan data, melainkan telah meluas ke operasi informasi dan propaganda digital.

"Ancaman siber juga mencakup penggiringan opini yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu strategis seperti Papua sangat rentan dimanfaatkan pihak asing jika tidak diantisipasi," ujar pakar keamanan internasional, Prof Angel Damayanti dalam wawancara TV nasional dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026.


Menurut Angel, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak manipulasi algoritma maupun hoaks.

Senada dengan itu, pengamat intelijen dan kajian stratejik Universitas Indonesia, Dr Stanislaus Riyanta menyebut Indonesia butuh regulasi ketat terkait standar keamanan perangkat dan sistem digital. Termasuk di dalamnya mekanisme security assessment untuk memastikan tidak ada celah penyusupan spionase.

Riyanta mengusulkan pembentukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau minimal memperkuat fungsi kontra-spionase dalam UU Intelijen Negara yang sudah ada.

"Ancaman siber bukan lagi sekadar urusan teknologi informasi, tapi sudah menjadi ancaman strategis keamanan nasional. Perlu ada kejelasan regulasi yang mengatur kewenangan, pembagian tugas, dan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi," tegas Riyanta.

Pentingnya kepastian hukum ini juga diamini Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono.

Ia menyebut tumpang tindih kewenangan akibat ketiadaan aturan antispionase yang tegas memicu pemborosan anggaran negara.

"Tanpa regulasi yang jelas, lembaga-lembaga negara merasa sama-sama berwenang. Namun saat terjadi insiden, tidak ada yang mau bertanggung jawab. Kerugiannya jadi berlipat-lipat," jelas Ali.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya