Berita

Juru Bicara Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Fauzi. (Repro YouTube DPR)

Politik

RUU LLAJ jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKB: Pemilik ODOL harus Disanksi Tegas

RABU, 22 JULI 2026 | 08:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah resmi disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna Selasa kemarin, 21 Juli 2026. 

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa regulasi baru yang nantinya akan diterapkan harus menjamin keselamatan publik, serta berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi.

Fraksi PKB mendesak adanya sanksi hukum yang tegas terhadap pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (over dimension overload/ ODOL). Sebab selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan. 


Fraksi PKB, kata Fauzi, menuntut agar regulasi baru memperluas subjek hukum sanksi tersebut hingga menyasar pemilik kendaraan maupun penyewa.

"Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi," tegas Fauzi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.

Selain masalah ODOL, Fauzi yang juga Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB juga menyoroti perlunya kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online), baik roda dua maupun roda empat, yang secara sosiologis telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat modern. 

Pihaknya mendesak agar regulasi perpajakan serta retribusi layanan angkutan berbasis aplikasi dirumuskan secara transparan dan adil agar tidak mencekik pengemudi maupun pengguna jasa.

Catatan krusial lainnya yang disoroti Fraksi PKB, mencakup penguatan tata kelola dana preservasi jalan agar dikelola secara akuntabel, integrasi pemanfaatan teknologi informasi seperti ETLE dan kendaraan listrik, hingga penataan ulang kelembagaan agar koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah berjalan efektif.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan," pungkas legislator PKB dari Dapil Banten I ini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya