Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

SELASA, 21 JULI 2026 | 22:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang mengubah status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jika diperlukan untuk mendukung pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Purbaya menjelaskan, UU PFII mengatur bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat dijadikan lokasi pusat keuangan internasional tersebut. 

Namun, menurutnya, status KEK dapat diubah sehingga tidak terjadi tumpang tindih kawasan khusus tersebut.


“Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Jadi sebetulnya lebih fleksibel,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juli 2026 di Jakarta, Kamis 21 Juli 2026.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Seluruh usulan masih akan dikaji berdasarkan kesiapan infrastruktur, kemudahan pembangunan, efisiensi biaya bagi negara, serta daya tarik kawasan bagi investor asing.

“Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa, yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah kawasan di Bali masih masuk dalam pembahasan, di antaranya KEK Kura Kura Bali dan Sanur. Selain itu, terdapat beberapa alternatif lokasi lain yang juga sedang dievaluasi.

“Kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” tuturnya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa penentuan lokasi PFII sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan. Menurutnya, keputusan akan diambil secara kolektif melalui tim penilai agar menghasilkan pilihan terbaik.

“Bukan prevensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi Menteri Keuangan yang nentuin,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya