Berita

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Dirjen Pajak Minta Pelibatan Babinsa Tak Digoreng-goreng

Aturan Sudah Ada Sejak 2020
SELASA, 21 JULI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak dibesar-besarkan.

Menurut Bimo, keterlibatan aparat kewilayahan tersebut hanya sebatas koordinasi dan pertukaran informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Penegasan itu disampaikan Bimo menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur penguatan jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


"Jadi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Bimo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama ini memang bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggali informasi perpajakan. Selain perangkat desa, koordinasi juga dilakukan dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sebagai bagian dari jejaring informasi di lapangan.

"Jadi di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas," kata Bimo.

Ia menegaskan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Peran mereka hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi bagi DJP.

"Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," tegas Bimo.

Bimo menambahkan, pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan teknologi. DJP menggunakan mesin Compliance Risk Management (CRM), sistem geotagging, serta platform Coretax sebagai instrumen utama dalam analisis dan pengawasan.

"Senjata utama kami sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita," kata Bimo.

Meski demikian, apabila diperlukan klarifikasi di lapangan, DJP tetap dapat berkoordinasi dengan aparat pembina kewilayahan untuk memperoleh informasi pendukung.

"Kita kulonuwun (permisi), kita minta informasi, kita bekerja sama penyediaan informasi," kata Bimo.

Bimo juga menepis anggapan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan baru. Menurutnya, pola koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 dan hanya disempurnakan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 2026.

"Jadi enggak perlu dibesar-besarkan di media dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," pungkas Bimo.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya