Berita

Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Penempatan SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan di KSSK, OJK Usul Ini

SELASA, 21 JULI 2026 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi menjadi perdebatan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai rapat bersama Komisi XI DPR yang dihadiri seluruh anggota KSSK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Menurut Dian, isu tersebut tidak lagi menjadi pembahasan khusus karena Menkeu Purbaya telah memutuskan memperpanjang tenor penempatan dana SAL sebagai suntikan likuiditas bagi perbankan.


"Gak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi gak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya," kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Meski demikian, OJK tetap menyampaikan pandangannya agar jangka waktu penempatan dana SAL di Himbara dapat diperpanjang demi menjaga stabilitas likuiditas perbankan. 

Namun, ia menegaskan keputusan mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.

Selain itu, OJK juga mengusulkan agar apabila pemerintah melakukan penarikan dana SAL, prosesnya dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan.

Dian menjelaskan, langkah tersebut diperlukan karena industri perbankan pada dasarnya menghadapi ketidaksesuaian (mismatch) antara sumber pendanaan dan penyaluran kredit.

"Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan bebiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu," jelasnya.

Ia juga menegaskan rapat KSSK kali ini belum menghasilkan keputusan baru terkait perpanjangan tenor penempatan dana SAL. Pembahasan masih bersifat umum dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

"Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL sebesar Rp381 triliun di Himbara sebagai bagian dari upaya menjaga likuiditas perbankan. 

Kebijakan tersebut bermula pada September 2025 dengan nilai Rp200 triliun dan berlanjut hingga 2026.
Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI sempat menyepakati pengembalian Rp110 triliun dari total Rp281 triliun dana SAL yang ditempatkan di Himbara ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia. 

Sebagai kompensasi, BI meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.

Namun, setelah penarikan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank Himbara sekaligus menambah suntikan likuiditas dengan nominal yang sama. Dengan demikian, total dana SAL yang kini ditempatkan di Himbara mencapai Rp381 triliun.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya