Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Publika

Pergantian Kapolri dan Masa Depan Kekuasaan Prabowo

SELASA, 21 JULI 2026 | 06:50 WIB

BOCOR Alus Tempo mengungkap usulan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk mengganti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pemicunya, penggerebekan rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Tuntutan pergantian Kapolri itu sendiri, sudah ramai menjadi tuntutan publik sejak peristiwa tergilasnya driver ojol Afan Kurniawan oleh kendaraan Perintis/Rantis Brimob pada Agustus 2025.

Saat Presiden Prabowo membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri, salah satu tuntutan utama masyarakat pada tim ini adalah untuk mencopot Kapolri. Tanpa mencopot Kapolri, kinerja tim dianggap hanya permainan citra dan sia-sia saja.

Hanya saja, problem krusialnya bukan an sich soal posisi Kapolri. Akan tetapi lebih jauh kepada siapa 'User Kapolri'?


Secara konstitusi, Kapolri bertanggung jawab langsung pada Presiden. Sejak era Reformasi, Polri menjadi institusi yang langsung berada di bawah Presiden. Berbeda dengan TNI yang berada di bawah Kemhan. 

Meski secara de jure, Kapolri milik Presiden, namun pertanyaan kritisnya, apakah secara de facto Kapolri juga berada di bawah kendali Presiden?

Banyak anasir yang menyatakan bahwa Kapolri saat ini tidak berada di bawah kendali Presiden (Prabowo), melainkan ada di bawah kendali Solo (Jokowi). Bukan hanya Kapolri, sejumlah menteri juga masih ada di bawah kendali Solo.

Kendati de jure Presiden adalah Prabowo Subianto, namun secara de facto kekuasaan ada di bawah kendali Solo. Karena itu, hampir dapat dipastikan pergantian Kapolri tidak akan punya pengaruh, jika faktanya pengendali kekuasaan ada di Solo.

Prabowo Subianto tidak cukup hanya mengganti Kapolri. Melainkan, Prabowo harus mengambil kendali pemerintahan, tidak ada kompromi untuk 'berbagi kekuasaan' dengan Solo. Prabowo dipilih melalui pemilu langsung, bukan melalui parlemen sehingga memposisikan Jokowi sebagai 'Perdana Menteri' yang mengendalikan kekuasaan.

Sepanjang tangan Jokowi tidak dipotong dari kendali kekuasaan, selama itu pula user Kapolri dan sejumlah menteri bukan ada di Prabowo. Prabowo hanya akan menjadi Presiden formalis (baca: boneka), dia tidak akan bisa mengendalikan kekuasaan secara penuh sampai pejabat sekelas Jampidsus pun bisa diproses tanpa sepengetahuan Presiden.

Perang melawan oligarki melalui pembentukan Satgas PKH akan sia-sia. Karena alat kekuasaan (bukan negara) seperti Polri masih di bawah kendali Solo dan oligarki. Oligarki tentu tak akan tinggal diam, saat lapak bisnisnya diacak-acak oleh Satgas PKH bentukan Prabowo.

Pertanyaan akhirnya, apakah Prabowo berani melepaskan diri dari belenggu Solo, kendati menjadi Presiden karena peran Solo? Apakah Prabowo akan condong menjaga komitmen dan loyalitas pada Solo ketimbang loyal dan berkhidmat kepada rakyat? Biarlah waktu yang akan menjawabnya.

Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat 



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya