Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Benarkan PFII akan Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Aturan Menyusul

SENIN, 20 JULI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terkonfirmasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

"Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan itu tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan PFII. Sejumlah insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.


"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujarnya.

Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan menarik investor global ke PFII yang direncanakan berlokasi di Bali.

Menurut Misbakhun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands, agar berpindah ke PFII.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis di PFII. Untuk mendukung hal itu, pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dengan melibatkan hakim bereputasi internasional.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya