Berita

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

DJP Benarkan PFII akan Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Aturan Menyusul

SENIN, 20 JULI 2026 | 22:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terkonfirmasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

"Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan itu tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan PFII. Sejumlah insentif, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.


"Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ujarnya.

Rencana kebijakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dengan tujuan menarik investor global ke PFII yang direncanakan berlokasi di Bali.

Menurut Misbakhun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands, agar berpindah ke PFII.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0 persen pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan menawarkan kepastian hukum melalui penerapan sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis di PFII. Untuk mendukung hal itu, pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis dengan melibatkan hakim bereputasi internasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya