Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Putusan Tolak Praperadilan Roy Suryo Dinilai Sudah Tepat

SENIN, 20 JULI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gugatan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut menegaskan status tersangka Roy sah menurut hukum.

Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), putusan tersebut sudah tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.

THMP berpandangan sprindik tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai satu rangkaian proses hukum yang utuh.


"Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini," kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Selain itu, THMP menilai terdapat pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan yang baru dilakukan Roy Suryo setelah status tersangkanya ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.

THMP juga menilai pertimbangan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan Prapid," urai Suhadi dan Eddy.

Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasalnya, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.

"Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas," jelasnya.

THMP memperkirakan perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, keduanya diminta tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses persidangan.

"Jadi jangan mencari cari alasan lagi, kalau engga mau dibilang takut,” tandasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi meyakini perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun perkara Dokter Tifa saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy sebelumnya belum dapat digelar karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya