Berita

Lily Masita Tomasoa di gedung Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Hukum

Notaris Ternate Korban Kriminalisasi Kirim Surat Terbuka ke Kapolri

SENIN, 20 JULI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Notaris asal Ternate, Lily Masita Tomasoa, mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri, dan Kadiv Propam Polri. Dalam suratnya ia memohon agar pimpinan Polri meninjau ulang proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebutnya penuh kejanggalan.

Lily mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah namanya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pembuatan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tertanggal 9 April 2025. Laporan polisi tersebut dibuat dua hari kemudian dengan menyertakan sangkaan TPPU yang berlandaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Menurut Lily, laporan itu tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, saat laporan diajukan, salinan akta yang dipersoalkan disebut belum pernah diserahkan kepada para pihak. Ia juga menilai pelapor tidak melampirkan dokumen penting, termasuk salinan akta maupun laporan keuangan perusahaan yang dapat menjadi petunjuk awal dugaan TPPU.


Lily juga mempertanyakan langkah penyidik yang meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hanya dalam waktu sekitar 10 hari kerja. Ia menilai proses tersebut berlangsung tanpa melalui tahapan penyelidikan yang memadai dan tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia mengaku tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik langsung memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka, tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan akta.

Di tengah proses penyidikan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Maluku Utara pada 19 Mei 2025 menyatakan proses pembuatan akta yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kesimpulan tersebut tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

MKN bahkan kembali menyurati Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 27 Juli 2025 dengan menyatakan tidak memberikan persetujuan atas permohonan pemeriksaan terhadap Lily sebagai notaris. Meski demikian, penyidik tetap melakukan penggeledahan, penyitaan minuta akta, hingga menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025.

Dalam perkembangan berikutnya, Lily menyoroti pencabutan sangkaan TPPU dalam surat panggilan tersangka kedua yang diterbitkan pada 30 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa sejak awal penerapan pasal TPPU dalam laporan polisi patut dipertanyakan.

Melalui kuasa hukumnya, Lily kemudian mengadukan penanganan perkara tersebut ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri. Dalam forum SPKR, kuasa hukum mempertanyakan klaim penyidik yang menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sebelum penyidikan, karena dinilai tidak sesuai dengan urutan waktu administrasi perkara.

Kuasa hukum Lily, Artahsasta Prasetyo Santoso, menilai terdapat dugaan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses penanganan perkara. Atas dasar itu, pihaknya memandang pelapor bersama oknum penyidik patut diduga melakukan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selain menyampaikan surat kepada Kapolri, Lily juga melaporkan pelapor Christian Jaya ke SPKT Bareskrim Polri serta mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik ke Divisi Propam Polri. Ia berharap seluruh pengaduannya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya