Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

GPA:

Hotman Paris Jangan Adu Domba Presiden Prabowo dengan Polri

SENIN, 20 JULI 2026 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dinilai mengadu domba Presiden Prabowo Subianto dengan institusi Polri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian mengatakan, pernyataan Hotman tidak memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.

"Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat," ujar Aminullah dalam keterangannya, Senin 20 Juli 2026.


Aminullah menegaskan, kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum, bukan atas dasar izin Presiden. 

Sehingga, menurutnya, narasi yang disampaikan Hotman berpotensi memunculkan persepsi negatif, seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik," kata Aminullah.  

Lebih lanjut, Aminullah menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. 

"Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu," demikian Aminullah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya