Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

Presisi

Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol, Dua Pemasok Dibekuk

SENIN, 20 JULI 2026 | 15:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang laboratorium gelap atau clandestine laboratory pembuat tablet narkotika jenis karisoprodol di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Sebelumnya polisi sudah lebih dulu membongkar clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi mengamankan MH dan VW yang diduga merupakan pemasok bahan baku untuk memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.


"Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi Senin 20 Juli 2026.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika. Di antaranya 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku dari negara di kawasan Asia.

"Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini," kata Kompol Avrilendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1 / 2023 tentang KUHP jo UU 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b UU 35 / 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman mati.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya