Berita

Gerai Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Wangsit Kopdes Merah Putih Jangan Dibawa ke Ranah Mistis

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan yang memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut KDKMP sebagai "wangsit" yang diterima Presiden Prabowo dari orang tuanya. Rieke menilai istilah "wangsit" tidak perlu ditarik ke arah mistis, melainkan dipahami sebagai inspirasi dari sejarah panjang perjuangan bangsa.


"Bagi saya, 'wangsit' tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara. Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkap Rieke.

Dia menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat untuk memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional.

Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. 

“Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” ucap Rieke.

Arah penguatan tersebut sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang. Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947) meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat. Strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman (1948) menegaskan desa sebagai basis ketahanan nasional. 

Pada tahun 1952, Prof. Soemitro Djojohadikusumo menggagas pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai ikhtiar membangun tradisi perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme. 

Gagasan tersebut berkembang melalui Depernas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 sebagai cikal bakal Bappenas, kemudian diperkaya melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960 yang menempatkan koperasi, pembangunan pedesaan, dan ekonomi rakyat sebagai bagian integral pembangunan nasional.

Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia—dari Panitia Siasat Ekonomi 1947, strategi logistik Jenderal Soedirman 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tahun 1952, Depernas 1958, hingga PPNSB 1960—yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi strategis yaitu pertama mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai kodifikasi konstitusional yang menyintesiskan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh. 

Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.

Kemudian kedua, menegaskan dalam Peraturan Presiden empat pilar tata kelola KDKMP, yaitu pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. 

Ketiga, mendukung DPR RI segera menetapkan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna agar dapat memasuki pembahasan bersama Pemerintah. 

Undang-undang tersebut penting sebagai fondasi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Wangsit Prof Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang kopreasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” ucap Rieke.


Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya