Berita

Gerai Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Wangsit Kopdes Merah Putih Jangan Dibawa ke Ranah Mistis

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan yang memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. 

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De Djokja, Yogyakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke menanggapi polemik terkait pernyataan Menteri Koperasi yang menyebut KDKMP sebagai "wangsit" yang diterima Presiden Prabowo dari orang tuanya. Rieke menilai istilah "wangsit" tidak perlu ditarik ke arah mistis, melainkan dipahami sebagai inspirasi dari sejarah panjang perjuangan bangsa.


"Bagi saya, 'wangsit' tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara. Yang terpenting bukan istilahnya, melainkan bagaimana inspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan publik yang berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkap Rieke.

Dia menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai pengejawantahan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat untuk memperkuat petani, nelayan, pelaku UMKM, serta memperkokoh ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi nasional.

Pelaksanaan KDKMP melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam mempercepat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. 

“Namun, apabila KDKMP diarahkan menjadi ekosistem nasional yang mengintegrasikan pembiayaan, logistik, data, distribusi, dan pelayanan ekonomi rakyat, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Presiden agar tersedia kepastian hukum, tata kelola yang akuntabel, dan keberlanjutan kebijakan,” ucap Rieke.

Arah penguatan tersebut sesungguhnya memiliki akar sejarah yang panjang. Panitia Siasat Ekonomi Hatta–Margono (1947) meletakkan dasar pembiayaan ekonomi rakyat. Strategi logistik rakyat Jenderal Soedirman (1948) menegaskan desa sebagai basis ketahanan nasional. 

Pada tahun 1952, Prof. Soemitro Djojohadikusumo menggagas pembentukan Dewan Perancang Negara sebagai ikhtiar membangun tradisi perencanaan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, data, dan profesionalisme. 

Gagasan tersebut berkembang melalui Depernas yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 sebagai cikal bakal Bappenas, kemudian diperkaya melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Tahun 1960 yang menempatkan koperasi, pembangunan pedesaan, dan ekonomi rakyat sebagai bagian integral pembangunan nasional.

Dengan demikian, KDKMP bukanlah gagasan yang lahir tanpa akar sejarah. Ia merupakan mata rantai panjang evolusi pemikiran ekonomi Indonesia—dari Panitia Siasat Ekonomi 1947, strategi logistik Jenderal Soedirman 1948, gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo tahun 1952, Depernas 1958, hingga PPNSB 1960—yang bermuara pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi strategis yaitu pertama mendukung Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Konstitusional KDKMP sebagai kodifikasi konstitusional yang menyintesiskan lima mata rantai sejarah tersebut menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh. 

Peraturan Presiden ini diharapkan menjadi legacy policy pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberikan kepastian hukum, arah kelembagaan, dan keberlanjutan tata kelola KDKMP.

Kemudian kedua, menegaskan dalam Peraturan Presiden empat pilar tata kelola KDKMP, yaitu pembiayaan nasional yang berkelanjutan, penguatan logistik dan cadangan pangan sipil, tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel, serta penguatan fungsi koperasi dalam distribusi dan penyerapan hasil produksi rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. 

Ketiga, mendukung DPR RI segera menetapkan RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna agar dapat memasuki pembahasan bersama Pemerintah. 

Undang-undang tersebut penting sebagai fondasi kedaulatan data dan kedaulatan digital Indonesia, sekaligus menjadi dasar pengembangan Satu Data Koperasi Indonesia yang menjamin interoperabilitas data, kebijakan berbasis bukti, pelindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta penyelenggaraan KDKMP yang transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Wangsit Prof Soemitro dan Jenderal Soedirman, serta seluruh pendiri bangsa tentang kopreasi desa bukanlah mitos. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah keberanian menjadikan desa sebagai benteng Republik dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Sejarah memberi arah, konstitusi memberi legitimasi,” ucap Rieke.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya