Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Logika Hotman Penetapan Febrie Harus Seizin Presiden Bisa Jadi Preseden Buruk

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan strategi pembelaan terhadap kliennya.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

"Penetapan tersangka adalah kewenangan teknis yuridis penyidik berdasarkan alat bukti, bukan keputusan politik yang memerlukan restu kepala negara," kata Fatta kepada RMOL, Senin, 20 Juli 2026.


Menurutnya, apabila logika bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin presiden dianggap sebagai norma, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

"Kalau logika 'harus izin presiden dulu' dibenarkan sebagai norma, justru itu preseden terburuk bagi independensi penegakan hukum. Seolah status seseorang sebagai orang kepercayaan presiden bisa menjadi tameng dari proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Nurul Fatta menilai pernyataan Hotman tidak dapat diposisikan sebagai argumentasi hukum.

"Logika yang digunakan Hotman bukan logika hukum, kalau memang dia mengatakan begitu. Pernyataan itu lebih tepat dilihat sebagai strategi pembelaan klien atau framing politik untuk menekan Polri, bukan sebagai argumen hukum yang benar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Ia bahkan menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman saat itu.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya