Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Logika Hotman Penetapan Febrie Harus Seizin Presiden Bisa Jadi Preseden Buruk

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan strategi pembelaan terhadap kliennya.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

"Penetapan tersangka adalah kewenangan teknis yuridis penyidik berdasarkan alat bukti, bukan keputusan politik yang memerlukan restu kepala negara," kata Fatta kepada RMOL, Senin, 20 Juli 2026.


Menurutnya, apabila logika bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin presiden dianggap sebagai norma, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

"Kalau logika 'harus izin presiden dulu' dibenarkan sebagai norma, justru itu preseden terburuk bagi independensi penegakan hukum. Seolah status seseorang sebagai orang kepercayaan presiden bisa menjadi tameng dari proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Nurul Fatta menilai pernyataan Hotman tidak dapat diposisikan sebagai argumentasi hukum.

"Logika yang digunakan Hotman bukan logika hukum, kalau memang dia mengatakan begitu. Pernyataan itu lebih tepat dilihat sebagai strategi pembelaan klien atau framing politik untuk menekan Polri, bukan sebagai argumen hukum yang benar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Ia bahkan menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman saat itu.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya