Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: istimewa)

Hukum

Logika Hotman Penetapan Febrie Harus Seizin Presiden Bisa Jadi Preseden Buruk

SENIN, 20 JULI 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan strategi pembelaan terhadap kliennya.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

"Penetapan tersangka adalah kewenangan teknis yuridis penyidik berdasarkan alat bukti, bukan keputusan politik yang memerlukan restu kepala negara," kata Fatta kepada RMOL, Senin, 20 Juli 2026.


Menurutnya, apabila logika bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin presiden dianggap sebagai norma, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.

"Kalau logika 'harus izin presiden dulu' dibenarkan sebagai norma, justru itu preseden terburuk bagi independensi penegakan hukum. Seolah status seseorang sebagai orang kepercayaan presiden bisa menjadi tameng dari proses hukum," ujarnya.

Karena itu, Nurul Fatta menilai pernyataan Hotman tidak dapat diposisikan sebagai argumentasi hukum.

"Logika yang digunakan Hotman bukan logika hukum, kalau memang dia mengatakan begitu. Pernyataan itu lebih tepat dilihat sebagai strategi pembelaan klien atau framing politik untuk menekan Polri, bukan sebagai argumen hukum yang benar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Ia bahkan menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman saat itu.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya