Berita

Sejumlah induk rimba membawa hasil rumbia untuk diolah menjadi anyaman tikar atau alas tidur di sekitar permukiman mereka di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat, 3 Juni 2022. (Foto: Kompas/Irma Tambunan)

Politik

Masyarakat Adat, Keikhlasan Kosmis yang Dikhianati

MINGGU, 19 JULI 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

Masyarakat adat di bawah NKRI memang disetarakan, tetapi undang undang untuk melindungi mereka dan tanah ulayat hak mereka terkatung-katung belasan tahun. 

INDONESIA tidak lahir dari ruang hampa. Sebelum imajinasi kolektif tentang sebuah Republik bersatu dicanangkan di atas meja sidang para elite Jakarta, tanah-tanah Nusantara telah dijaga oleh sebuah kontrak kosmis yang berumur ribuan tahun. Di sana, masyarakat adat dan para penguasa ulayat merawat peradaban dengan keringat, darah, dan kepasrahan kepada semesta.

Ketika fajar Agustus 1945 menyingsing, sebuah tindakan keikhlasan kosmis yang tiada taranya dalam sejarah modern terjadi: para pemegang saham mula-mula ini dengan sukarela melarutkan kedaulatan tradisional, wilayah, dan pranata sosial mereka ke dalam wadah baru bernama NKRI.


Mereka menyerahkan segalanya dengan satu harapan sederhana: Agar martabat, identitas, dan ruang hidup mereka dihormati dan dilindungi secara setara.

Namun, ketika akta pendirian Republik ini selesai ditulis, di manakah nama dan hak sejarah para pemegang saham mula-mula ini diletakkan?

Tameng Teologis dan Penaklukan Kultural yang Halus

Mari kita tatap dengan jujur alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 yang selama delapan dekade ini disakralkan tanpa jeda gugat. Kalimat itu berbunyi: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Di balik keindahan transendental kalimat tersebut, sesungguhnya tersimpan sebuah operasi kekuasaan yang sangat canggih dan mereduksi sejarah. Dengan memaksakan satu definisi "keinginan luhur" yang seragam, negara telah melakukan penaklukan kultural yang halus sejak hari pertama kelahirannya dengan berlindung di balik nama "Allah Yang Maha Kuasa".

Negara memindahkan asal-usul kemerdekaannya dari realitas sosiologis-historis yang konkret ke ranah teologis yang abstrak. Dengan membawa otoritas langit sebagai tameng, negara seketika membebaskan dirinya dari kewajiban moral-hukum untuk membayar utang sejarah kepada entitas-entitas bumi yang nyata—yaitu masyarakat adat dan kerajaan-kerajaan masa lalu.

Seolah-olah, kedaulatan atas tanah, hutan, dan hukum adat runtuh dan melebur secara otomatis demi kehendak ilahi yang ditafsirkan sepihak oleh segelintir elite modern di Jakarta. "Keinginan luhur" yang awalnya merupakan kesepakatan bilateral yang jujur, didefinisikan ulang secara sepihak menjadi proyek penyeragaman di bawah payung teologi formal negara.

Rahim Kosmis Vs Keserakahan Ekstraktif

Dampak dari cacat bawaan dalam kontrak sosial ini menjelma menjadi praktik kolonisasi domestik yang brutal namun legal di lapangan. Bagi negara modern yang bersekutu dengan kapitalisme ekstraktif, tanah hanyalah hamparan komoditas statis—koordinat di atas peta konsesi yang siap dieksploitasi, dikeruk, dan dikonversi menjadi angka-angka pertumbuhan ekonomi yang dingin.

Namun, bagi masyarakat adat, bumi dan seluruh lingkungan kehidupan mereka bukanlah objek mati yang berada di luar diri mereka. Bumi adalah rahim kosmis tempat mereka dilahirkan, tumbuh, dan berbagi kasih sayang dengan semesta. Di dalam rahim kosmis inilah, manusia adat membangun hubungan timbal balik yang intim dengan kehidupan.

Maka, setiap dahan yang dipatahkan secara paksa, setiap bongkah tanah yang dicungkil tanpa alasan yang khidmat, dan setiap mata air yang dicemari oleh limbah industri, tidak pernah dipandang sekadar sebagai kerusakan fisik atau ekologi. Bagi mereka, itu adalah luka eksistensial—sebuah gangguan langsung pada ekosistem kehidupan dan denyut spiritualitas mereka sendiri. 

Merusak rahim kosmis ini sama saja dengan merobek selaput ketuban yang menghidupi mereka, sebuah tindakan pengebirian paksa terhadap ruang hidup peradaban yang paling sakral.

Di sinilah letak benturan peradaban yang mengerikan itu terjadi. Negara, dengan tameng hukum positif warisan kolonial yang kering dari rasa kemanusiaan, memperlakukan rahim kosmis ini sebagai “lahan kosong milik negara” (domein verklaring) yang bisa dilelang kepada korporasi. Sementara masyarakat adat, yang telah merawat rahim kehidupan ini selama ribuan tahun dengan adab dan kelembutan, tiba-tiba diusir dan dikriminalisasi hanya karena tidak mengantongi selembar surat keputusan dari birokrasi pemerintah. 

Negara tidak hanya merampas tanah; mereka sedang merusak rumah ibadah spiritualitas kosmologis masyarakat adat, sembari tetap fasih merapalkan nama Tuhan di podium-podium kekuasaan.

Memulihkan Martabat dan Saham Moral Bangsa

Menggugat alinea ketiga Preambule ini bukanlah tindakan makar atau upaya merobek tenun kebangsaan. Sebaliknya, ini adalah sebuah ikhtiar profetik -sebuah ketukan alarm moral- untuk menyembuhkan luka sejarah yang terus menganga dan dibiarkan membusuk selama lebih dari delapan dekade.

Kita tidak bisa terus-menerus merayakan kemerdekaan di atas tangisan dan kepunahan masyarakat adat yang kehilangan rahim kehidupannya. Menggantung RUU Masyarakat Hukum Adat sembari membiarkan konflik agraria struktural terus memakan korban adalah pengkhianatan nyata terhadap fondasi kemanusiaan.

Saatnya kita menghentikan kemunafikan teologis-politik ini. Negara harus meminta maaf secara sejarah, mengakui kedaulatan ulayat secara substantif, dan memulihkan adab peradaban di atas tanah ini. Jika tidak, "kehidupan kebangsaan yang bebas" hanyalah sebuah ilusi mewah bagi para penguasa, dan kolonialisme baru yang sunyi bagi mereka yang memiliki tanah ini sejak mula.

Maka, mempercepat proses pengesahan UU Masyarakat Adat akan menjadi selimut kehidupan bagi mereka -para pemilik saham mula-mula negeri ini- yang sudah terlalu lama dibiarkan berada dalam cuaca ekstrem, tanpa kepastian eksistensial. Tentu saja, undang-undang ini harus dirancang lentur dan terbuka guna memayungi penyesuaian dengan perubahan iklim kehidupan yang terus berkembang.

Penutup

Langkah penyelamatan ini akan menjadi paripurna jika dalam waktu dekat segera dilahirkan UU turunan untuk menuntun tafsir Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”). Aturan turunan ini mendesak untuk meredefinisi kata "dikuasai" agar tidak lagi ditafsirkan sebagai hak milik mutlak penguasa, melainkan sebagai kewajiban merawat yang wajib menghormati rahim kosmis masyarakat adat -wilayah abu-abu yang selama ini kerap memicu konflik lahir dan batin di akar rumput.

Memang ini mudah diucapkan, tapi akan mendapat kesulitan untuk dilaksanakan, bukan?

*) Penulis adalah Tenaga Ahli bidang Kebudayaan dan Demokrasi Kementerian HAM.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya