Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto" RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

SABTU, 18 JULI 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nama MD Entertainment tentu sudah tidak asing lagi lewat berbagai karya layarnya yang memikat hati. Namun di panggung pasar modal, sahamnya yang berkode FILM harus rela menutup pekan dengan sedikit drama. 

Pantauan RMOL dari catatan Bursa, pada akhir perdagangan Jumat 17 Juli 2026, saham FILM mengalami tekanan jual dan ditutup melemah 3,00 persen atau terpangkas 50 poin ke level Rp1.505 per saham. Padahal, FILM sempat membuka perdagangan di zona hijau setelah melesat ke level Rp1.565 dan menyentuh harga tertinggi hariannya di Rp1.570.

Sepanjang sesi perdagangan, saham FILM bergerak cukup dinamis dengan fluktuasi yang membawa harganya sempat menyentuh level terendah di Rp1.495. Menjelang bel penutupan, antrean pasar mencatat harga penawaran beli (bid) terkuat berada di Rp1.500, sementara penawaran jual (offer) antre di Rp1.505.


Transaksi harian ini mencatatkan volume yang cukup aktif, di mana ada 32.170 lembar saham yang berpindah tangan dengan total nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar dari 4.161 kali frekuensi perdagangan.

Jika mengintip dapur keuangannya, saat ini FILM mencatatkan nilai laba bersih per saham (Earning Per Share/EPS) di angka -Rp22,89, dengan rasio harga terhadap laba (Price to Earnings Ratio/PER) berada di kisaran -66 kali. 

Meski sedang menghadapi rapor merah secara harian, magnet emiten hiburan ini sama sekali belum pudar. Dengan kapitalisasi pasar yang jumbo mencapai Rp16,38 triliun, FILM kokoh berdiri sebagai raksasa terbesar kedua dari lima perusahaan di industri sejenis. 

Sementara di skala nasional, ia bangga bertengger di peringkat 108 dari total 964 perusahaan di Bursa Efek Indonesia, sebuah posisi yang membuat koreksi akhir pekan ini justru menarik untuk dicermati kembali saat pasar dibuka senin depan.
|
|

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya