Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar saart kunjungi SMA/SMK Triguna Kamis 16 Juli 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara UIN: Putusan PTUN Hanya Soal Yayasan KIM, Satuan Pendidikan Tetap Berjalan

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Dimana, dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. 


Adapun gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Itu sebabnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alawanih dalam keterangan resmi, Jumat 17 Juli 2026.

Lebih mendalam Alwanih menyebut putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Sebaliknya, Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dalam perkara ini.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dalam proses persidangan, dua yayasan mencabut gugatannya sehingga PTUN Jakarta hanya memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya