Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar saart kunjungi SMA/SMK Triguna Kamis 16 Juli 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara UIN: Putusan PTUN Hanya Soal Yayasan KIM, Satuan Pendidikan Tetap Berjalan

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Dimana, dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. 


Adapun gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Itu sebabnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alawanih dalam keterangan resmi, Jumat 17 Juli 2026.

Lebih mendalam Alwanih menyebut putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Sebaliknya, Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dalam perkara ini.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dalam proses persidangan, dua yayasan mencabut gugatannya sehingga PTUN Jakarta hanya memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya