Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar saart kunjungi SMA/SMK Triguna Kamis 16 Juli 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara UIN: Putusan PTUN Hanya Soal Yayasan KIM, Satuan Pendidikan Tetap Berjalan

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Dimana, dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. 


Adapun gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Itu sebabnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alawanih dalam keterangan resmi, Jumat 17 Juli 2026.

Lebih mendalam Alwanih menyebut putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Sebaliknya, Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dalam perkara ini.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dalam proses persidangan, dua yayasan mencabut gugatannya sehingga PTUN Jakarta hanya memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya