Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar saart kunjungi SMA/SMK Triguna Kamis 16 Juli 2026 (Foto: Istimewa)

Hukum

Pengacara UIN: Putusan PTUN Hanya Soal Yayasan KIM, Satuan Pendidikan Tetap Berjalan

JUMAT, 17 JULI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. 

Dimana, dalam perkara tersebut, Menteri Agama berkedudukan sebagai Tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. 


Adapun gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Itu sebabnya, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alawanih dalam keterangan resmi, Jumat 17 Juli 2026.

Lebih mendalam Alwanih menyebut putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta.

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Sebaliknya, Alwanih menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Oleh karena itu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh dalam perkara ini.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari gugatan terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi pengelolaan sejumlah satuan pendidikan di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Dalam proses persidangan, dua yayasan mencabut gugatannya sehingga PTUN Jakarta hanya memeriksa dan memutus gugatan yang diajukan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya