Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin (tengah). (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin (tengah). (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)
Terutama dalam menangani kasus penempatan pekerja migran nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan selama ini kementeriannya hanya berwenang melakukan pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan. Sementara untuk proses hukum, seluruh perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
UPDATE
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13
Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06