Berita

Koalisi Advokat menyerahkan usulan draf revisi Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Istimewa)

Politik

Koalisi Advokat Dorong Penguatan Pelindungan Profesi dan Kesetaraan Penegak Hukum

JUMAT, 17 JULI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Advokat resmi menyerahkan usulan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Pemerintah akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan revisi UU Advokat yang lebih komprehensif,” kata Wamenkum, Jumat 17 Juli 2026.

Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Prof. Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.


Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan (officium nobile) sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dalam menjalankan profesinya.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai obstruction of justice tidak hanya diberlakukan terhadap pihak yang menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dapat diterapkan kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, apabila terbukti menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah.

Selain itu, revisi UU Advokat diharapkan mampu memperkuat hak dan perlindungan advokat sehingga praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah. Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki UU Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.

“Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional, sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Pitra.

Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.

Dengan diserahkannya naskah usulan revisi UU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya