Berita

Koalisi Advokat menyerahkan usulan draf revisi Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Istimewa)

Politik

Koalisi Advokat Dorong Penguatan Pelindungan Profesi dan Kesetaraan Penegak Hukum

JUMAT, 17 JULI 2026 | 13:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koalisi Advokat resmi menyerahkan usulan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Pemerintah akan menampung berbagai masukan dari organisasi-organisasi advokat sebagai bagian dari proses penyusunan revisi UU Advokat yang lebih komprehensif,” kata Wamenkum, Jumat 17 Juli 2026.

Ketua Tim Perumus RUU Advokat, Prof. Firman Wijaya dalam keterangannya melalui siniar Petisi Ahli, menegaskan bahwa salah satu tujuan utama revisi UU Advokat adalah mewujudkan kedudukan advokat yang benar-benar setara dengan aparat penegak hukum lainnya.


Menurutnya, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan (officium nobile) sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum yang seimbang dalam menjalankan profesinya.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai obstruction of justice tidak hanya diberlakukan terhadap pihak yang menghalangi proses penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga dapat diterapkan kepada siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, apabila terbukti menghalangi advokat dalam menjalankan tugas profesinya secara sah.

Selain itu, revisi UU Advokat diharapkan mampu memperkuat hak dan perlindungan advokat sehingga praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya dapat diminimalisir melalui mekanisme hukum yang lebih jelas dan berkeadilan.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menyampaikan apresiasi atas diterimanya naskah usulan dari Koalisi Advokat oleh pemerintah. Ia berharap proses pembahasan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Indonesia memiliki UU Advokat yang lebih modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum.

“Ke depan diperlukan sistem regulasi yang mampu menyatukan standar profesi, kode etik, pendidikan, dan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional atau Komite Kerja Advokat Nasional, sehingga seluruh organisasi advokat memiliki standar yang sama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Pitra.

Ia menambahkan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum memperkuat independensi profesi, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta memberikan jaminan perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak warga negara dan pencari keadilan.

Dengan diserahkannya naskah usulan revisi UU Advokat tersebut, Koalisi Advokat berharap proses legislasi dapat berjalan secara partisipatif dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya