Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih terus berjalan.
Hal itu tetap dilakukan meski proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dinyatakan selesai.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan merupakan dua jalur yang berbeda. Laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses, sedangkan dugaan tindak pidananya masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian diduga diberikan kepada Raja Juli.
"Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi, baik terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres. Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Sekda kepada Bupati dengan dibantu pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati," terang Budi.
Terkait nominal uang dalam amplop yang diterima Raja Juli, Budi mengatakan KPK belum dapat memastikan jumlahnya. Pasalnya, saat melaporkan penolakan gratifikasi, Raja Juli hanya menyerahkan berita acara pengembalian amplop, bukan amplop beserta isinya.
"Untuk totalnya kami belum terkonfirmasi karena memang pada saat Pak Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop tersebut," jelasnya.
Meski demikian, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga uang dalam amplop tersebut berupa dolar Singapura yang merupakan hasil konversi dari uang rupiah yang dikumpulkan dari anggota KUD.
"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura. Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.
KPK juga masih mendalami alasan penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura.
"Ini juga masih didalami berkaitan dengan motif penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura. Yang pasti penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini memang ada inisiatif-inisiatif untuk mengumpulkan sejumlah uang dari petani yang merupakan anggota dari KUD," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Proses tersebut selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Namun, KPK tidak mengungkapkan hasil analisis tersebut kepada publik. Lembaga antirasuah itu hanya memastikan hasilnya telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.
Laporan penolakan gratifikasi itu berkaitan dengan pengakuan Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.
Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota KUD untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.