Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

JUMAT, 17 JULI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih terus berjalan. 

Hal itu tetap dilakukan meski proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dinyatakan selesai.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan laporan gratifikasi dan proses penyidikan merupakan dua jalur yang berbeda. Laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai diproses, sedangkan dugaan tindak pidananya masih didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik masih menelusuri dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang kemudian diduga diberikan kepada Raja Juli.

"Dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi, baik terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) maupun dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres. Beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan, baik untuk menerangkan berkaitan dengan dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh Sekda kepada Bupati dengan dibantu pihak swasta, dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh Bupati," terang Budi.

Terkait nominal uang dalam amplop yang diterima Raja Juli, Budi mengatakan KPK belum dapat memastikan jumlahnya. Pasalnya, saat melaporkan penolakan gratifikasi, Raja Juli hanya menyerahkan berita acara pengembalian amplop, bukan amplop beserta isinya.

"Untuk totalnya kami belum terkonfirmasi karena memang pada saat Pak Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop tersebut," jelasnya.

Meski demikian, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menduga uang dalam amplop tersebut berupa dolar Singapura yang merupakan hasil konversi dari uang rupiah yang dikumpulkan dari anggota KUD.

"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura yang dikonversi dari pengumpulan uang-uang dari para anggota KUD yang tadinya dalam bentuk rupiah kemudian dikonversi ke dalam dolar Singapura. Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.

KPK juga masih mendalami alasan penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura.

"Ini juga masih didalami berkaitan dengan motif penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura. Yang pasti penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini memang ada inisiatif-inisiatif untuk mengumpulkan sejumlah uang dari petani yang merupakan anggota dari KUD," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli. Proses tersebut selesai sebelum batas waktu maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Namun, KPK tidak mengungkapkan hasil analisis tersebut kepada publik. Lembaga antirasuah itu hanya memastikan hasilnya telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor.

Laporan penolakan gratifikasi itu berkaitan dengan pengakuan Raja Juli yang menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan dilaporkan ke KPK pada 3 Juli 2026.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk mendalami dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Raja Juli berasal dari pengumpulan dana anggota KUD untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya