Berita

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Foto: RMOL)

Publika

Setelah Cek VAR, Status Febrie Tersangka Lagi, Ini Hukum Apaan Guru?

JUMAT, 17 JULI 2026 | 05:00 WIB

AWALNYA menjadi tersangka oleh polisi. Diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), status mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah berubah menjadi saksi. Eh, belum sempat rakyat selesai menggaruk kepala, dalam hitungan jam status itu berubah lagi menjadi tersangka. Ini hukum apaan, guru? 

Nuan bayangkan final Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah mencetak gol. Stadion berguncang. Komentator teriak sampai serak. Tiba-tiba wasit mengangkat tangan. "Sebentar... cek VAR." Lima menit kemudian..."Gol dianulir."

Belum sempat bek lawan sujud syukur, wasit kembali berlari ke monitor. "Sebentar... cek VAR lagi." Dua menit kemudian..."Gol disahkan."


Penonton langsung mengamuk seperti fans Mesir. FIFA pun mungkin ikut pusing. Nah, kira-kira begitulah perasaan rakyat melihat perjalanan status hukum Febrie Adriansyah.

Drama dimulai 11 Juli 2026. Dini hari, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Sorenya, Korps Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara. 

Polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti. Lalu, mengamankan sekitar 74 kilogram emas, uang sekitar Rp476 miliar, serta menetapkan seorang tersangka swasta berinisial DR.

Publik mengira pertandingan sudah memasuki babak knockout. Tinggal menunggu peluit panjang. Eh... ternyata pertandingan baru pemanasan.

Tanggal 13 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru. Lalu siang 15 Juli 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, posisi Febrie masih sebagai saksi.

Waduh...Rakyat langsung merasa wasit meniup peluit sambil berkata, "Gol dibatalkan karena bola terlalu bulat."

Media sosial langsung berubah menjadi tribun stadion. Meme beterbangan lebih cepat dari assist Lionel Messi. Ada yang menulis, "Isuk tempe, sore dele." Ada pula yang berseru, "Mari kita bingung bersama."

Warung kopi mendadak berubah menjadi ruang analisis hukum. Tukang parkir mendiskusikan KUHAP. Penjual cilok menjelaskan diferensiasi fungsional. Bahkan ayam tetangga terlihat berkokok lebih pelan karena takut salah status.

Para pakar hukum ikut meniup peluit. Bhatara Ibnu Reza dari Trisakti menyebut mekanisme itu tidak lazim. Guru Besar Unsoed Hibnu Nugroho menilai pelimpahan seperti itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHAP. Abdul Fickar Hadjar menilai situasi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya semacam "tukar guling" antar-institusi.

Belum habis netizen membuat meme, malam harinya...VAR dipanggil lagi. Kejagung mengeluarkan siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.

Hasil pemeriksaan monitor berubah. Status tersangka tetap berlaku. Alasannya, penetapan Polri telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. 

Sprindik Kejaksaan disebut bukan membatalkan penyidikan Polri, melainkan melanjutkan pendalaman. Dibentuk pula tim sembilan penyidik, koordinasi dengan Polri dan KPK diperkuat, Febrie dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan.

Nah, di sinilah kepala rakyat mulai buffering. Pagi...Tersangka. Siang...Saksi. Malam...Tersangka lagi.

Kalau begini terus, jangan-jangan besok status perkara diumumkan lewat undian doorprize. Hadiah utamanya kulkas, hadiah hiburannya perubahan status.

Satire memang boleh menggelitik, tetapi yang dipertaruhkan bukan sekadar gelak tawa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. 

Sebab hukum bukan pertandingan sepak bola yang hasilnya boleh berubah setiap kali wasit melihat layar monitor.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta wasit berpihak. Rakyat hanya ingin wasit meniup peluit dengan aturan sama untuk semua pemain. 

Sebab kalau setiap lima menit status perkara berubah setelah "cek VAR", publik bisa bertanya-tanya, yang sedang diperiksa itu bukti atau sinyal Wi-Fi? 

Hari ini gol sah, lima menit kemudian offside, lalu sepuluh menit berikutnya gol lagi. Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga lapangan hukum kita bukan lagi memakai rumput, melainkan karpet sulap. 

Sebab keadilan bukan lomba hiburan, bukan acara lawak, dan bukan kompetisi siapa paling lihai memainkan aturan. 

Sekali peluit dibunyikan, hasilnya seharusnya membuat semua orang paham, bukan membuat satu negeri serempak memegang kepala sambil bertanya, "Guru... sebenarnya yang sedang memimpin laga ini wasit, VAR, atau penulis skenario?"

Rosadi Jamani
Wartawan senior

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya