Berita

Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Foto: RMOL)

Publika

Setelah Cek VAR, Status Febrie Tersangka Lagi, Ini Hukum Apaan Guru?

JUMAT, 17 JULI 2026 | 05:00 WIB

AWALNYA menjadi tersangka oleh polisi. Diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), status mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah berubah menjadi saksi. Eh, belum sempat rakyat selesai menggaruk kepala, dalam hitungan jam status itu berubah lagi menjadi tersangka. Ini hukum apaan, guru? 

Nuan bayangkan final Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah mencetak gol. Stadion berguncang. Komentator teriak sampai serak. Tiba-tiba wasit mengangkat tangan. "Sebentar... cek VAR." Lima menit kemudian..."Gol dianulir."

Belum sempat bek lawan sujud syukur, wasit kembali berlari ke monitor. "Sebentar... cek VAR lagi." Dua menit kemudian..."Gol disahkan."


Penonton langsung mengamuk seperti fans Mesir. FIFA pun mungkin ikut pusing. Nah, kira-kira begitulah perasaan rakyat melihat perjalanan status hukum Febrie Adriansyah.

Drama dimulai 11 Juli 2026. Dini hari, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Sorenya, Korps Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara. 

Polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti. Lalu, mengamankan sekitar 74 kilogram emas, uang sekitar Rp476 miliar, serta menetapkan seorang tersangka swasta berinisial DR.

Publik mengira pertandingan sudah memasuki babak knockout. Tinggal menunggu peluit panjang. Eh... ternyata pertandingan baru pemanasan.

Tanggal 13 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru. Lalu siang 15 Juli 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, posisi Febrie masih sebagai saksi.

Waduh...Rakyat langsung merasa wasit meniup peluit sambil berkata, "Gol dibatalkan karena bola terlalu bulat."

Media sosial langsung berubah menjadi tribun stadion. Meme beterbangan lebih cepat dari assist Lionel Messi. Ada yang menulis, "Isuk tempe, sore dele." Ada pula yang berseru, "Mari kita bingung bersama."

Warung kopi mendadak berubah menjadi ruang analisis hukum. Tukang parkir mendiskusikan KUHAP. Penjual cilok menjelaskan diferensiasi fungsional. Bahkan ayam tetangga terlihat berkokok lebih pelan karena takut salah status.

Para pakar hukum ikut meniup peluit. Bhatara Ibnu Reza dari Trisakti menyebut mekanisme itu tidak lazim. Guru Besar Unsoed Hibnu Nugroho menilai pelimpahan seperti itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHAP. Abdul Fickar Hadjar menilai situasi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya semacam "tukar guling" antar-institusi.

Belum habis netizen membuat meme, malam harinya...VAR dipanggil lagi. Kejagung mengeluarkan siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.

Hasil pemeriksaan monitor berubah. Status tersangka tetap berlaku. Alasannya, penetapan Polri telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. 

Sprindik Kejaksaan disebut bukan membatalkan penyidikan Polri, melainkan melanjutkan pendalaman. Dibentuk pula tim sembilan penyidik, koordinasi dengan Polri dan KPK diperkuat, Febrie dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan.

Nah, di sinilah kepala rakyat mulai buffering. Pagi...Tersangka. Siang...Saksi. Malam...Tersangka lagi.

Kalau begini terus, jangan-jangan besok status perkara diumumkan lewat undian doorprize. Hadiah utamanya kulkas, hadiah hiburannya perubahan status.

Satire memang boleh menggelitik, tetapi yang dipertaruhkan bukan sekadar gelak tawa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. 

Sebab hukum bukan pertandingan sepak bola yang hasilnya boleh berubah setiap kali wasit melihat layar monitor.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta wasit berpihak. Rakyat hanya ingin wasit meniup peluit dengan aturan sama untuk semua pemain. 

Sebab kalau setiap lima menit status perkara berubah setelah "cek VAR", publik bisa bertanya-tanya, yang sedang diperiksa itu bukti atau sinyal Wi-Fi? 

Hari ini gol sah, lima menit kemudian offside, lalu sepuluh menit berikutnya gol lagi. Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga lapangan hukum kita bukan lagi memakai rumput, melainkan karpet sulap. 

Sebab keadilan bukan lomba hiburan, bukan acara lawak, dan bukan kompetisi siapa paling lihai memainkan aturan. 

Sekali peluit dibunyikan, hasilnya seharusnya membuat semua orang paham, bukan membuat satu negeri serempak memegang kepala sambil bertanya, "Guru... sebenarnya yang sedang memimpin laga ini wasit, VAR, atau penulis skenario?"

Rosadi Jamani
Wartawan senior

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya