Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembuktian Ijazah di Persidangan Menakutkan bagi Jokowi

JUMAT, 17 JULI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Strategi bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghindari persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), mirip dengan kasus KM-50. 

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 17 Juli 2026.

"Saat kasus KM-50 diproses, rest area KM-50 sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan bukti peristiwa tragedi KM-50 dihilangan," kata Khozinudin.


Sehingga, menurut Khozinudin, kasus pembunuhan enam laskar FPI tidak dapat ditelusuri. Karena jejak kejahatan KM-50 dihapus.

"Begitu juga pada kasus ijazah palsu. Saat praperadilan status tersangka dikabulkan, eksepsi dikabulkan, ini sama saja menghapus perkara. Sehingga, tak ada pemeriksaan lebih lanjut pada Jokowi dan ijazahnya," kata Khozinudin.

Khozinudin menjelaskan, kasus yang dilaporkan Jokowi memang fitnah dan pencemaran. Namun fitnah dan pencemaran itu terkait ijazah palsu Jokowi. 

"Jaksa wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran dengan membuktikan ijazah Jokowi asli," kata Khozinudin.

Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, kata Khozinudin, jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Di titik inilah, Jika Jokowi dan ijazahnya tak ada di persidangan, maka tak dapat dibuktikan adanya fitnah dan pencemaran.

"Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Jokowi," kata Khozinudin. 

Karena yang menjadi hakim bukan hanya tiga hakim, namun hakekatnya seluruh rakyat yang mengikuti kasus ini menjadi hakimnya. 

"Jokowi bisa saja mengendalikan tiga hakim yang mengadili perkara, namun tak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat," kata Khozinudin.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya