Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembuktian Ijazah di Persidangan Menakutkan bagi Jokowi

JUMAT, 17 JULI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Strategi bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghindari persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), mirip dengan kasus KM-50. 

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 17 Juli 2026.

"Saat kasus KM-50 diproses, rest area KM-50 sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan bukti peristiwa tragedi KM-50 dihilangan," kata Khozinudin.


Sehingga, menurut Khozinudin, kasus pembunuhan enam laskar FPI tidak dapat ditelusuri. Karena jejak kejahatan KM-50 dihapus.

"Begitu juga pada kasus ijazah palsu. Saat praperadilan status tersangka dikabulkan, eksepsi dikabulkan, ini sama saja menghapus perkara. Sehingga, tak ada pemeriksaan lebih lanjut pada Jokowi dan ijazahnya," kata Khozinudin.

Khozinudin menjelaskan, kasus yang dilaporkan Jokowi memang fitnah dan pencemaran. Namun fitnah dan pencemaran itu terkait ijazah palsu Jokowi. 

"Jaksa wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran dengan membuktikan ijazah Jokowi asli," kata Khozinudin.

Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, kata Khozinudin, jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Di titik inilah, Jika Jokowi dan ijazahnya tak ada di persidangan, maka tak dapat dibuktikan adanya fitnah dan pencemaran.

"Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Jokowi," kata Khozinudin. 

Karena yang menjadi hakim bukan hanya tiga hakim, namun hakekatnya seluruh rakyat yang mengikuti kasus ini menjadi hakimnya. 

"Jokowi bisa saja mengendalikan tiga hakim yang mengadili perkara, namun tak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat," kata Khozinudin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya