Berita

Bekas Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembuktian Ijazah di Persidangan Menakutkan bagi Jokowi

JUMAT, 17 JULI 2026 | 04:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Strategi bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghindari persidangan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM), mirip dengan kasus KM-50. 

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, dikutip Jumat 17 Juli 2026.

"Saat kasus KM-50 diproses, rest area KM-50 sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan bukti peristiwa tragedi KM-50 dihilangan," kata Khozinudin.


Sehingga, menurut Khozinudin, kasus pembunuhan enam laskar FPI tidak dapat ditelusuri. Karena jejak kejahatan KM-50 dihapus.

"Begitu juga pada kasus ijazah palsu. Saat praperadilan status tersangka dikabulkan, eksepsi dikabulkan, ini sama saja menghapus perkara. Sehingga, tak ada pemeriksaan lebih lanjut pada Jokowi dan ijazahnya," kata Khozinudin.

Khozinudin menjelaskan, kasus yang dilaporkan Jokowi memang fitnah dan pencemaran. Namun fitnah dan pencemaran itu terkait ijazah palsu Jokowi. 

"Jaksa wajib membuktikan adanya fitnah dan pencemaran dengan membuktikan ijazah Jokowi asli," kata Khozinudin.

Untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, kata Khozinudin, jaksa wajib menghadirkan Jokowi dan ijazahnya. Di titik inilah, Jika Jokowi dan ijazahnya tak ada di persidangan, maka tak dapat dibuktikan adanya fitnah dan pencemaran.

"Pembuktian ini jelas menakutkan bagi Jokowi," kata Khozinudin. 

Karena yang menjadi hakim bukan hanya tiga hakim, namun hakekatnya seluruh rakyat yang mengikuti kasus ini menjadi hakimnya. 

"Jokowi bisa saja mengendalikan tiga hakim yang mengadili perkara, namun tak mungkin bisa mengendalikan kebenaran dan tuntutan seluruh rakyat," kata Khozinudin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya