Berita

Dari kiri, Dr. Jimmy (Ketum AKPI), Dr. Syahdan Hutabarat (Ketua Pelaksana) dan Daniel Alfredo (Ketua Harian AKPI). (Foto: RMOL)

Politik

AKPI Dorong Adopsi UNCITRAL Model Law, Kepastian Hukum Kunci Tarik Investasi Asing

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:22 WIB

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

Dorongan itu mengemuka dalam Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung di Sanur, Bali, Kamis 16 Juli 2026. 


Konferensi internasional yang digelar selama dua hari tersebut mempertemukan hakim, regulator, kurator, akademisi, praktisi hukum, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Mengusung tema "Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice", forum tersebut menjadi wadah bertukar pengalaman mengenai praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan lintas batas sekaligus membahas peluang Indonesia mengadopsi standar hukum internasional tersebut.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi sinyal positif bagi pembaruan sistem hukum kepailitan Indonesia.

"Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa, agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu," ungkap Jimmy.

Menurut Jimmy, Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara kepailitan lintas negara secara menyeluruh. Akibatnya, berbagai persoalan yang melibatkan aset maupun kreditur di beberapa negara masih diselesaikan secara parsial.

"Ini yang kita enggak mau. Ke depan, ada Kejaksaan Agung juga, ada Mahkamah Agung juga yang akan terlibat di dalam proses pembentukan hukumnya, sehingga kita berharap dengan UNCITRAL Model Law bisa diterapkan di Indonesia," kata dia.

Jimmy mengakui penerapan UNCITRAL Model Law bukan pekerjaan mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antara negara yang menganut common law dan civil law. Meski demikian, ia menilai tantangan tersebut dapat diatasi melalui penyesuaian regulasi dan komitmen pemerintah.

"Tidak mudahnya karena sistem hukum yang berbeda dari negara-negara, common law ke civil law. Tetapi tidak ada hambatan karena itu hanya tinggal masalah bagaimana pengaturan hukumnya saja. Dan kita punya komitmen, Pemerintah Indonesia punya komitmen," paparnya.

Menurut Jimmy, pembaruan hukum kepailitan menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor ketika menghadapi risiko bisnis di Indonesia.

"Ketika ada financial distress atau masalah, dia merasa ada hukum yang menjamin investasi dia di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum hampir selalu menjadi pertanyaan utama investor asing yang hendak mengakuisisi perusahaan di Indonesia. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Kepailitan yang kuat menjadi salah satu jaminan penting bagi dunia usaha.

Sementara itu, Ketua Harian AKPI Daniel Alfredo menjelaskan UNCITRAL Model Law memiliki tiga prinsip utama yang menjadi fondasi penyelesaian perkara kepailitan lintas negara, yakni recognition atau pengakuan putusan kepailitan antarnegara, assistance atau bantuan hukum terhadap proses kepailitan lintas yurisdiksi, serta implementation atau pelaksanaan putusan yang telah diakui oleh masing-masing negara.

"Kalau tiga unsur ini diterapkan, yang lainnya hanya pernak-pernik. Ini sudah bisa dibilang Indonesia sudah mengadopsi Model Law UNCITRAL kalau tiga prinsip ini sudah diceklis," tegas Daniel.

Menurut Daniel, Indonesia memang belum dapat mengakui putusan kepailitan dari negara lain karena belum memiliki instrumen hukum yang mengaturnya. Namun sebaliknya, sejumlah putusan pengadilan Indonesia telah lebih dahulu diakui di luar negeri.

"Indonesia punya case diterapkan di luar negeri atau di-acknowledge di luar negeri sudah banyak. Garuda Indonesia, Pan Brothers, kemudian Sritex. Itu semua diakui oleh New York dan Singapura," pungkasnya.

*Kontributor Bali

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya