Berita

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak (tengah). (Foto: RMOL)

Politik

AKPI Dorong Adopsi UNCITRAL Model Law, Kepastian Hukum Kunci Tarik Investasi Asing

LAPORAN: DESTARITA RAHMAWATI*
KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:22 WIB

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah segera mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai bagian dari reformasi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara kepailitan lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.

Dorongan itu mengemuka dalam Indonesia Insolvency Conference 2026 yang berlangsung di Sanur, Bali, Kamis 16 Juli 2026. 


Konferensi internasional yang digelar selama dua hari tersebut mempertemukan hakim, regulator, kurator, akademisi, praktisi hukum, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Mengusung tema "Embracing the UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency as a Roadmap for the Future of Restructuring & Insolvency Practice", forum tersebut menjadi wadah bertukar pengalaman mengenai praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan lintas batas sekaligus membahas peluang Indonesia mengadopsi standar hukum internasional tersebut.

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan pembahasan adopsi UNCITRAL Model Law bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi sinyal positif bagi pembaruan sistem hukum kepailitan Indonesia.

"Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa, agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu," ungkap Jimmy.

Menurut Jimmy, Indonesia hingga kini belum memiliki mekanisme yang mampu mengakomodasi penyelesaian perkara kepailitan lintas negara secara menyeluruh. Akibatnya, berbagai persoalan yang melibatkan aset maupun kreditur di beberapa negara masih diselesaikan secara parsial.

"Ini yang kita enggak mau. Ke depan, ada Kejaksaan Agung juga, ada Mahkamah Agung juga yang akan terlibat di dalam proses pembentukan hukumnya, sehingga kita berharap dengan UNCITRAL Model Law bisa diterapkan di Indonesia," kata dia.

Jimmy mengakui penerapan UNCITRAL Model Law bukan pekerjaan mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antara negara yang menganut common law dan civil law. Meski demikian, ia menilai tantangan tersebut dapat diatasi melalui penyesuaian regulasi dan komitmen pemerintah.

"Tidak mudahnya karena sistem hukum yang berbeda dari negara-negara, common law ke civil law. Tetapi tidak ada hambatan karena itu hanya tinggal masalah bagaimana pengaturan hukumnya saja. Dan kita punya komitmen, Pemerintah Indonesia punya komitmen," paparnya.

Menurut Jimmy, pembaruan hukum kepailitan menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan hukum kepada investor ketika menghadapi risiko bisnis di Indonesia.

"Ketika ada financial distress atau masalah, dia merasa ada hukum yang menjamin investasi dia di Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum hampir selalu menjadi pertanyaan utama investor asing yang hendak mengakuisisi perusahaan di Indonesia. Karena itu, keberadaan Undang-Undang Kepailitan yang kuat menjadi salah satu jaminan penting bagi dunia usaha.

Sementara itu, Ketua Harian AKPI Daniel Alfredo menjelaskan UNCITRAL Model Law memiliki tiga prinsip utama yang menjadi fondasi penyelesaian perkara kepailitan lintas negara, yakni recognition atau pengakuan putusan kepailitan antarnegara, assistance atau bantuan hukum terhadap proses kepailitan lintas yurisdiksi, serta implementation atau pelaksanaan putusan yang telah diakui oleh masing-masing negara.

"Kalau tiga unsur ini diterapkan, yang lainnya hanya pernak-pernik. Ini sudah bisa dibilang Indonesia sudah mengadopsi Model Law UNCITRAL kalau tiga prinsip ini sudah diceklis," tegas Daniel.

Menurut Daniel, Indonesia memang belum dapat mengakui putusan kepailitan dari negara lain karena belum memiliki instrumen hukum yang mengaturnya. Namun sebaliknya, sejumlah putusan pengadilan Indonesia telah lebih dahulu diakui di luar negeri.

"Indonesia punya case diterapkan di luar negeri atau di-acknowledge di luar negeri sudah banyak. Garuda Indonesia, Pan Brothers, kemudian Sritex. Itu semua diakui oleh New York dan Singapura," pungkasnya.

*Kontributor Bali

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya