Berita

Ilustrasi Perpres Nomor 111/2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: RMOL/AI)

Politik

KNPI: LGBTQ Ancaman Nonmiliter tapi Kok Masih Dibela?

KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satupun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBT). Sebagai negara yang beragama, Indonesia selalu memegang teguh nilai-nilai ketuhanan.

Demikian antara lain pandangan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dalam merespons maraknya kaum LGBTQ yang mulai berani tampil di publik.

Haris berujar, enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu secara jelas tidak melegalkan perilaku LGBTQ.


"Sudah jelas, semua agama melarang dan Indonesia adalah negara beragama," ujar Haris Pertama dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis, 16 Juli 2026.

KNPI juga menyinggung sikap tegas pemerintah yang mengklasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2025.

Sayangnya, KNPI melihat sikap tegas pemerintah dan ulama terkesan belum cukup menghentikan paham menyimpang ini. Haris mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai memberikan pembelaan atau ruang bagi kelompok tersebut.

Dalihnya macam-macam, mulai dari keberagaman hingga Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan sejumlah pihak pendukung. Ia juga menyoroti sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang aktif menyisir pemberitaan tentang LGBTQ.

Guna meluruskan persoalan ini, KNPI meminta lembaga legislatif untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi secara formal.

"DPR harus bersikap, LGBTQ dilarang tapi kok dibela? Panggil pihak-pihak pendukung, termasuk AJI untuk diaudit. Jangan sampai mereka dianggap sudah tersusupi jaringan LGBTQ," pinta Haris.

Langkah tegas ini dinilai krusial, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 111/2025 pada akhir Oktober 2025 silam. Dalam regulasi teranyar tersebut, fenomena dan gerakan ini telah dikategorikan secara resmi sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Artinya, ini sudah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan negara," pungkas Haris.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya