Berita

Ilustrasi Perpres Nomor 111/2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: RMOL/AI)

Politik

KNPI: LGBTQ Ancaman Nonmiliter tapi Kok Masih Dibela?

KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satupun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBT). Sebagai negara yang beragama, Indonesia selalu memegang teguh nilai-nilai ketuhanan.

Demikian antara lain pandangan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dalam merespons maraknya kaum LGBTQ yang mulai berani tampil di publik.

Haris berujar, enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu secara jelas tidak melegalkan perilaku LGBTQ.


"Sudah jelas, semua agama melarang dan Indonesia adalah negara beragama," ujar Haris Pertama dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis, 16 Juli 2026.

KNPI juga menyinggung sikap tegas pemerintah yang mengklasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2025.

Sayangnya, KNPI melihat sikap tegas pemerintah dan ulama terkesan belum cukup menghentikan paham menyimpang ini. Haris mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai memberikan pembelaan atau ruang bagi kelompok tersebut.

Dalihnya macam-macam, mulai dari keberagaman hingga Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan sejumlah pihak pendukung. Ia juga menyoroti sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang aktif menyisir pemberitaan tentang LGBTQ.

Guna meluruskan persoalan ini, KNPI meminta lembaga legislatif untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi secara formal.

"DPR harus bersikap, LGBTQ dilarang tapi kok dibela? Panggil pihak-pihak pendukung, termasuk AJI untuk diaudit. Jangan sampai mereka dianggap sudah tersusupi jaringan LGBTQ," pinta Haris.

Langkah tegas ini dinilai krusial, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 111/2025 pada akhir Oktober 2025 silam. Dalam regulasi teranyar tersebut, fenomena dan gerakan ini telah dikategorikan secara resmi sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Artinya, ini sudah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan negara," pungkas Haris.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya