Berita

Ilustrasi Perpres Nomor 111/2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: RMOL/AI)

Politik

KNPI: LGBTQ Ancaman Nonmiliter tapi Kok Masih Dibela?

KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satupun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBT). Sebagai negara yang beragama, Indonesia selalu memegang teguh nilai-nilai ketuhanan.

Demikian antara lain pandangan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dalam merespons maraknya kaum LGBTQ yang mulai berani tampil di publik.

Haris berujar, enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu secara jelas tidak melegalkan perilaku LGBTQ.


"Sudah jelas, semua agama melarang dan Indonesia adalah negara beragama," ujar Haris Pertama dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis, 16 Juli 2026.

KNPI juga menyinggung sikap tegas pemerintah yang mengklasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2025.

Sayangnya, KNPI melihat sikap tegas pemerintah dan ulama terkesan belum cukup menghentikan paham menyimpang ini. Haris mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai memberikan pembelaan atau ruang bagi kelompok tersebut.

Dalihnya macam-macam, mulai dari keberagaman hingga Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan sejumlah pihak pendukung. Ia juga menyoroti sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang aktif menyisir pemberitaan tentang LGBTQ.

Guna meluruskan persoalan ini, KNPI meminta lembaga legislatif untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi secara formal.

"DPR harus bersikap, LGBTQ dilarang tapi kok dibela? Panggil pihak-pihak pendukung, termasuk AJI untuk diaudit. Jangan sampai mereka dianggap sudah tersusupi jaringan LGBTQ," pinta Haris.

Langkah tegas ini dinilai krusial, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 111/2025 pada akhir Oktober 2025 silam. Dalam regulasi teranyar tersebut, fenomena dan gerakan ini telah dikategorikan secara resmi sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Artinya, ini sudah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan negara," pungkas Haris.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya