Berita

Ilustrasi Perpres Nomor 111/2025 yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: RMOL/AI)

Politik

KNPI: LGBTQ Ancaman Nonmiliter tapi Kok Masih Dibela?

KAMIS, 16 JULI 2026 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak ada satupun agama di Indonesia yang melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBT). Sebagai negara yang beragama, Indonesia selalu memegang teguh nilai-nilai ketuhanan.

Demikian antara lain pandangan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dalam merespons maraknya kaum LGBTQ yang mulai berani tampil di publik.

Haris berujar, enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu secara jelas tidak melegalkan perilaku LGBTQ.


"Sudah jelas, semua agama melarang dan Indonesia adalah negara beragama," ujar Haris Pertama dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis, 16 Juli 2026.

KNPI juga menyinggung sikap tegas pemerintah yang mengklasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2025.

Sayangnya, KNPI melihat sikap tegas pemerintah dan ulama terkesan belum cukup menghentikan paham menyimpang ini. Haris mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai memberikan pembelaan atau ruang bagi kelompok tersebut.

Dalihnya macam-macam, mulai dari keberagaman hingga Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan sejumlah pihak pendukung. Ia juga menyoroti sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang aktif menyisir pemberitaan tentang LGBTQ.

Guna meluruskan persoalan ini, KNPI meminta lembaga legislatif untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi secara formal.

"DPR harus bersikap, LGBTQ dilarang tapi kok dibela? Panggil pihak-pihak pendukung, termasuk AJI untuk diaudit. Jangan sampai mereka dianggap sudah tersusupi jaringan LGBTQ," pinta Haris.

Langkah tegas ini dinilai krusial, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 111/2025 pada akhir Oktober 2025 silam. Dalam regulasi teranyar tersebut, fenomena dan gerakan ini telah dikategorikan secara resmi sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Artinya, ini sudah menjadi ancaman nyata terhadap ketahanan negara," pungkas Haris.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya