Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Setop Narasi KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Bisa-bisa Dihukum Cuma 6 Bulan Penjara

KAMIS, 16 JULI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta dihentikan. Alasannya, rekam jejak penanganan perkara oleh KPK dinilai justru melahirkan tuntutan dan vonis ringan.

"Saya meminta, mengimbau dengan sangat, hentikan opini KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, tuntutan untuk Febrie atas kejahatannya sangat mungkin dibuat ringan. Dibuat menguntungkan tersangka," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.

Menurut Uchok, kekhawatiran dirinya bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan perkara suap PT Blueray Cargo yang ditangani KPK. Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp91,77 miliar tersebut, pemilik PT Blueray Cargo John Field hanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.


Bahkan, putusan majelis hakim lebih ringan lagi. John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

"Perkara dengan nilai suap hampir Rp100 miliar hanya dituntut hukuman penjara tidak lebih dua tahun, bahkan divonis lebih ringan. Jangan-jangan kalau ditangani KPK, Febrie juga dituntut ringan," sindir Uchok.

Selain itu, Uchok menilai kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah. Sementara, penanganan perkara besar yang melibatkan aktor kelas atas dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan tidak dialihkan ke KPK.

"Sekali lagi jangan diserahkan ke KPK, semata-mata agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis cuma enam bulan penjara," tegasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni kasus dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka bermula dari pengungkapan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya