Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Setop Narasi KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Bisa-bisa Dihukum Cuma 6 Bulan Penjara

KAMIS, 16 JULI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta dihentikan. Alasannya, rekam jejak penanganan perkara oleh KPK dinilai justru melahirkan tuntutan dan vonis ringan.

"Saya meminta, mengimbau dengan sangat, hentikan opini KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, tuntutan untuk Febrie atas kejahatannya sangat mungkin dibuat ringan. Dibuat menguntungkan tersangka," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.

Menurut Uchok, kekhawatiran dirinya bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan perkara suap PT Blueray Cargo yang ditangani KPK. Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp91,77 miliar tersebut, pemilik PT Blueray Cargo John Field hanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.


Bahkan, putusan majelis hakim lebih ringan lagi. John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

"Perkara dengan nilai suap hampir Rp100 miliar hanya dituntut hukuman penjara tidak lebih dua tahun, bahkan divonis lebih ringan. Jangan-jangan kalau ditangani KPK, Febrie juga dituntut ringan," sindir Uchok.

Selain itu, Uchok menilai kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah. Sementara, penanganan perkara besar yang melibatkan aktor kelas atas dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan tidak dialihkan ke KPK.

"Sekali lagi jangan diserahkan ke KPK, semata-mata agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis cuma enam bulan penjara," tegasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni kasus dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka bermula dari pengungkapan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya