Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Setop Narasi KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Bisa-bisa Dihukum Cuma 6 Bulan Penjara

KAMIS, 16 JULI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diminta dihentikan. Alasannya, rekam jejak penanganan perkara oleh KPK dinilai justru melahirkan tuntutan dan vonis ringan.

"Saya meminta, mengimbau dengan sangat, hentikan opini KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Kalau diambil alih KPK, tuntutan untuk Febrie atas kejahatannya sangat mungkin dibuat ringan. Dibuat menguntungkan tersangka," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 16 Juli 2026.

Menurut Uchok, kekhawatiran dirinya bukan tanpa alasan. Ia mencontohkan perkara suap PT Blueray Cargo yang ditangani KPK. Dalam kasus dengan nilai suap mencapai Rp91,77 miliar tersebut, pemilik PT Blueray Cargo John Field hanya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.


Bahkan, putusan majelis hakim lebih ringan lagi. John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing hanya dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.

"Perkara dengan nilai suap hampir Rp100 miliar hanya dituntut hukuman penjara tidak lebih dua tahun, bahkan divonis lebih ringan. Jangan-jangan kalau ditangani KPK, Febrie juga dituntut ringan," sindir Uchok.

Selain itu, Uchok menilai kapasitas KPK dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak terserap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah atau pejabat level menengah. Sementara, penanganan perkara besar yang melibatkan aktor kelas atas dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan melalui mekanisme yang saat ini sedang berlangsung dan tidak dialihkan ke KPK.

"Sekali lagi jangan diserahkan ke KPK, semata-mata agar Febrie tidak dituntut ringan dan agar tidak divonis cuma enam bulan penjara," tegasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni kasus dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka bermula dari pengungkapan perkara oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan di sebuah kafe dan rumah pribadi Febrie. Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menetapkan Febrie sebagai tersangka.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya