Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Distorsi Memori dan Jalan Pulang Konstitusional

Refleksi Tentang Kembali ke UUD 45-18 Agustus 1945
KAMIS, 16 JULI 2026 | 20:05 WIB | OLEH: SAYUTI ASYATHRI

ADA kecenderungan yang menggelisahkan dalam lanskap pemikiran kontemporer kita: ketidakmampuan membedakan antara kesucian sebuah teks filosofis dan residu traumatik dari praktik kekuasaan masa lalu. Ketika gagasan untuk kembali kepada hulu konstitusi asli disuarakan, refleks pertama yang sering muncul di ruang publik bukanlah perenungan substantif, melainkan kepanikan historis. Gagasan itu segera dicurigai sebagai upaya romantisasi terhadap tirani, bahkan dituduh sebagai jalan mundur menuju tata kelola kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.

Di sinilah letak kekeliruan epistemologis yang serius. Banyak orang, termasuk sebagian yang mengklaim diri sebagai pemikir, aktivis, atau penjaga demokrasi, terjebak dalam jalan pintas berpikir. Mereka menyamakan esensi sebuah hukum dasar dengan penyimpangan politik yang pernah menumpang di atasnya. Padahal konstitusi adalah cetak biru kedaulatan, sedangkan otoritarianisme adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh para pemegang mandat. Menyamakan keduanya adalah kesalahan fatal dalam membaca sejarah dan memahami negara.

Membaca konstitusi asli semata-mata melalui lensa masa lalu yang kelam adalah bentuk kecacatan logika. Ia membuat diskursus publik mandek dalam prasangka. Akibatnya, gagasan pemurnian kehidupan bernegara tenggelam di bawah riuh stigma. Seakan-akan setiap ajakan untuk kembali kepada fondasi awal bangsa otomatis berarti kembali kepada seluruh praktik kekuasaan yang pernah menyimpang dari fondasi itu.


Padahal, yang harus dibedakan dengan jernih ialah antara teks konstitusional dan perilaku kekuasaan. Antara cita-cita pendiri bangsa dan penyimpangan rezim yang datang kemudian. Antara desain filosofis negara dan praktik politik yang pernah membajak desain tersebut demi kepentingan kekuasaan.

Menjernihkan Air di Hulu

Untuk mengurai benang kusut ini, gerakan pemikiran tidak boleh terjebak dalam pembelaan yang defensif, apalagi dalam bahasa akademis yang kaku dan jauh dari kesadaran publik. Yang dibutuhkan adalah interupsi naratif yang mencerahkan. Kita harus berani mengatakan dengan tegas bahwa kembali ke hulu bukan berarti kembali ke era penindasan. Kembali ke hulu berarti mengembalikan kompas bangsa yang pernah patah.

Pada desain awalnya, konstitusi yang lahir dari rahim para pendiri bangsa tidak dirancang untuk melahirkan penguasa tunggal yang absolut. Ia dirancang sebagai wadah penjelmaan seluruh elemen bangsa. Di sana, musyawarah mufakat menjadi jalan utama pengambilan keputusan. Kedaulatan rakyat tidak dipersempit menjadi transaksi elektoral lima tahunan, melainkan diwujudkan melalui sistem perwakilan yang mencerminkan denyut seluruh golongan, daerah, dan kekuatan hidup rakyat.

Jika pada masa tertentu sistem itu diselewengkan menjadi dominasi eksekutif yang berlebihan, maka yang bersalah bukanlah ruh konstitusinya, melainkan watak kekuasaan yang rakus pada zamannya. Tidak adil menuduh sebuah rumah sebagai penyebab kejahatan hanya karena pernah dihuni oleh orang yang menyalahgunakan ruang-ruangnya. Yang harus dikoreksi adalah penyalahgunaannya, bukan fondasi filosofis rumah itu.

Karena itu, tugas terbesar hari ini adalah melakukan dekonstruksi terhadap persepsi yang salah alamat. Kita perlu merumuskan kembali identitas gerakan kembali ke hulu konstitusi asli ke dalam bahasa yang jernih, ringkas, membumi, dan mudah dipahami. Gagasan ini tidak boleh dibiarkan tersandera oleh trauma sejarah. Ia harus dijelaskan sebagai proyek pemurnian arah bernegara, bukan sebagai nostalgia politik.

Tiga Pilar Kembali ke Hulu

Agar gagasan ini tidak mengawang-awang dan tidak mudah difitnah sebagai romantisme masa lalu, substansinya harus dikristalkan ke dalam tiga pilar utama: daulat ekonomi, daulat perwakilan, dan daulat hukum.

Pertama, daulat ekonomi. Kembali ke hulu konstitusi berarti menghidupkan kembali ruh Pasal 33: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan sekadar kalimat normatif. Ini adalah fondasi moral ekonomi bangsa. Kekayaan alam tidak boleh menjadi pesta kecil segelintir oligarki, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Negara tidak boleh berubah menjadi penjaga loket bagi kepentingan pasar bebas yang memelihara ketimpangan. Negara harus kembali menjadi pengemban amanah kesejahteraan kolektif.

Kedua, daulat perwakilan. Kembali ke hulu konstitusi berarti menyusun ulang arsitektur politik agar ruang pengambilan keputusan tertinggi benar-benar mencerminkan keterwakilan seluruh elemen bangsa. Sistem perwakilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar arena kompetisi elite partai politik, apalagi menjadi pasar malam kekuasaan yang dikuasai modal, popularitas, dan transaksi. Perwakilan harus kembali menjadi penjelmaan rakyat dalam arti yang luas: daerah, golongan, profesi, kebudayaan, dan seluruh kekuatan sosial yang hidup dalam tubuh bangsa. Di sinilah musyawarah memperoleh kembali maknanya sebagai jalan kebijaksanaan, bukan sekadar prosedur formal yang dikalahkan oleh kalkulasi kekuasaan.

Ketiga, daulat hukum. Kembali ke hulu konstitusi berarti memurnikan sistem hukum dari infiltrasi kepentingan transaksional, tekanan korporasi global, dan budaya hukum yang tercerabut dari kepribadian bangsa sendiri. Hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi yang kuat, sementara rakyat kecil hanya menjadi objek penertiban. Hukum harus kembali menjadi penjaga keadilan, penuntun etika bernegara, dan pelindung martabat manusia Indonesia. Negara yang kehilangan ruh hukumnya akan mudah menjadi pasar. Dan bangsa yang membiarkan hukumnya dikuasai transaksi akan kehilangan arah moralnya.

Tiga pilar ini--daulat ekonomi, daulat perwakilan, dan daulat hukum--adalah inti dari jalan pulang konstitusional. Bukan pulang kepada masa lalu yang gelap, melainkan pulang kepada cita-cita awal yang belum selesai diwujudkan. Bukan menghidupkan kembali otoritarianisme, melainkan merebut kembali kedaulatan rakyat dari cengkeraman oligarki, pasar bebas yang buas, dan politik yang kehilangan jiwa kebangsaan.

Strategi Narasi dan Ruang Publik

Kesadaran seperti ini tidak akan tumbuh hanya melalui mimbar-mimbar formal yang kering dan menjemukan. Di era digital yang bergerak cepat, penjelasan yang terlalu berbelit-belit justru memberi ruang lebih luas bagi miskonsepsi. Kita membutuhkan ruang dialektika baru yang lebih hidup: rekaman audio-visual, tulisan pendek yang tajam, forum percakapan lintas kelompok, serta narasi publik yang mampu membedakan antara mitos dan fakta secara jernih.

Narasi ini harus dikirim langsung ke jantung percakapan para pembuat opini, aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, dan generasi muda yang masih memiliki kegelisahan terhadap masa depan bangsa. Tujuannya bukan sekadar memenangkan perdebatan, melainkan memantik perenungan kedua di kepala mereka yang telanjur sinis. Sebab banyak orang menolak gagasan ini bukan karena telah memahaminya, melainkan karena sejak awal sudah diberi bingkai ketakutan.

Ketika publik mulai memahami bahwa gerakan kembali ke hulu konstitusi adalah tentang merebut kembali kedaulatan rakyat yang hilang, bukan menghidupkan kembali hantu masa lalu, maka resistensi perlahan akan berubah menjadi dialog. Dialog akan melahirkan pengertian. Pengertian akan membuka jalan bagi kesadaran kolektif.

Pada akhirnya, memurnikan pemahaman adalah langkah pertama sebelum kita benar-benar dapat memurnikan negara. Sebab negara tidak rusak hanya karena sistemnya berubah, tetapi juga karena rakyatnya kehilangan kemampuan membedakan antara sumber air yang jernih dan lumpur sejarah yang pernah mengotorinya.

Kembali ke hulu bukan berarti mundur. Kembali ke hulu adalah keberanian untuk menemukan kembali mata air bangsa.


*Penulis adalah pemikir politik kenegaraan

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya