Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL)
Vonis ringan terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo dalam perkara suap kepada pejabat Bea Cukai menuai kecaman keras. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut benar-benar sakit jiwa.
"KPK benaran sakit jiwa. Korupsi adalah musuh negara tetapi ditanggapi KPK hanya candaan," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S Khadafi saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam 16 Juli 2026.
Menurut Uchok, penanganan perkara suap Blueray yang bernilai fantastis justru memperlihatkan lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Padahal, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, total suap yang digelontorkan Blueray kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Sedangkan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Uchok menilai, tuntutan jaksa KPK sejak awal sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan nilai suap yang mendekati Rp100 miliar. Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah setelah majelis hakim memangkas lagi hukuman para terdakwa.
"Melakukan kejahatan dengan total hampir Rp100 miliar hanya dituntut tidak lebih dari empat tahun. Sekarang malah dikorting hakim Tipikor sehingga hukuman pelaku tidak lebih dari dua tahun," kritiknya.
Karena itu, Uchok melontarkan sindiran keras terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK telah kehilangan ketegasan dalam memerangi korupsi yang selama ini disebut sebagai kejahatan luar biasa.
Uchok menegaskan, vonis ringan dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat dan mengirim pesan yang keliru kepada pelaku korupsi bahwa kejahatan dengan nilai besar tetap bisa berujung hukuman ringan.
Menurutnya jika pola penindakan seperti ini terus berlangsungmaka komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa memberikan efek gentar bagi para koruptor.
"Gedung KPK lebih baik dijadikan tempat merawat pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," sindir Uchok.