Berita

Sidang gugatan terhadap PT AXA Insurance Indonesia. (Foto: Istimewa)

Hukum

Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Sidang Gugatan Rp82,2 Miliar Terhadap AXA Digelar PN Jaksel

KAMIS, 16 JULI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. 

Kasus ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat PT AXA Insurance Indonesia atas kerugian materil dan immateril Rp82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki jawaban pihak tergugat.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-Court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara. 
 
"Selanjutnya kita e-court saja. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Juli 2026.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat. 

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan broker yakni perusahaan pialang asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat. 

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-Court juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut.

AXA menilai tidak dilakukannya pembayaran tepat waktu membuat polis dibatalkan. Sehingga AXA tidak memiliki kewajiban hukum terhadap BRA.

Dalih lainnya yang dilampirkan yakni penggugat tidak merinci komponen jumlah kerugian yang dialami. Dengan begitu, nilai kerugian dianggap tidak jelas. 

AXA beranggapan bahwa gugatan penggugat telah mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Sementara itu, Pengacara penggugat, Daniel Sidabutar mengatakan, gugatan ini Bukan sengketa peristiwa kebakaran. Sebab, peristiwa tersebut telah diperiksa oleh aparat  penegak hukum. Peristiwa telah melalui proses penilaian kerugian oleh loss adjuster yang ditunjuk oleh Panel Ko-Asuransi sendiri. 

"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.

Dia menjelaskan, kliennya memegang 94 Polis Property All Risk yang diterbitkan melalui mekanisme Ko-Asuransi dengan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama.  

Objek pertanggungan meliputi bangunan pabrik, mesin produksi, serta perabot dan perlengkapan pabrik yang berada di Bantul, Yogyakarta.  

Seluruh premi asuransi telah dibayarkan oleh Penggugat dan diterima oleh seluruh perusahaan anggota Panel Ko-Asuransi. 

Namun, alasan dari ditolaknya pembayaran pertanggungan oleh AXA adalah keterlambatan pembayaran Premium Payment Warranty (PPW), padahal Polis Asuransi baru ditandatangani oleh Penggugat setelah lewat waktu kewajiban Pembayaran Premium Payment Warranty. 

"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.

Leader Panel Ko-Asuransi kemudian menerbitkan keputusan pembayaran klaim melalui surat pemberitahuan ganti rugi tanggal 27 Juni 2024. 

Setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan teknis dan hasil loss adjuster. Lima perusahaan anggota Panel Ko-Asuransi telah melaksanakan kewajibannya membayar klaim sesuai porsi masing-masing. 

Hanya AXA yang belum memenuhi kewajiban pembayaran. Adapun porsi tanggung jawabnya sebesar sekitar, Rp3.381.226.785; 154.655,68 Dolar AS; 282,15 Poundsterling atau secara keseluruhan senilai 362,091 Dolar AS. 

Sebagai informasi, perkara ini diawali dengan peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan pabrik BRA di Bantul pada 31 Desember 2022. Kerugian bangunan dan isinya ditaksir sekitar Rp29 miliar.

Dari kebakaran ini, korban mengajukan klaim asuransi terhadap konsorsium yang beranggotakan 6 perusahaan asuransi, termasuk AXA. Klaim ini juga telah dibayarkan oleh 5 perusahaan penanggung, hanya AXA yang tidak melakukan pembayaran.
 
Atas dasar itu BRA memutuskan menempuh gugatan hukum. Perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya