Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Jubir Senang Tim Khusus Kejagung Tangani Kasus Febrie Diisi Mantan Jaksa KPK

KAMIS, 16 JULI 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembentukan tim khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan perkembangan yang positif. Terlebih, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalaman dan kompetensi para jaksa alumni KPK diyakini dapat membantu proses penyidikan perkara yang kini ditangani Kejagung.

"Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang di antaranya beranggotakan mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum. Artinya kami melihat memang kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.


Budi menegaskan, KPK meyakini proses penyidikan berjalan ke arah yang positif. Meski demikian, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif dan KPK terus memantau perkembangannya. Nanti kita lihat ke depan seperti apa. Jika memang ada kendala, tantangan atau hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama," ujarnya.

Menurut Budi, komunikasi informal antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian juga telah terjalin sejak awal penanganan perkara.

"Komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kewenangan koordinasi dan supervisi KPK telah diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019 tentang KPK dan diperinci lagi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2020.

"Di supervisi itu ada tahapannya, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, sampai nanti kemudian pengambilalihan. Semuanya ada tahapan dan mekanismenya, sehingga kita lihat dulu perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung," jelas Budi.

Budi memastikan, KPK membuka ruang untuk menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, hingga pengambilalihan perkara apabila nantinya memenuhi indikator yang telah diatur dalam ketentuan internal KPK.

"Yang pasti KPK membuka pintu untuk kemudian dapat masuk melalui fungsi koordinasi, supervisi ataupun lebih lanjut pengambilalihan suatu perkara. Tapi sekali lagi kita lihat dulu perkembangannya karena ini masih di tahap awal," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. 

Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.

Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan sengaja dipilih dari luar lingkungan Jampidsus untuk meminimalkan potensi resistensi dalam penanganan perkara.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya