Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Status Tersangka Febrie Bisa Gugur dengan Alasan Cacat Prosedur

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki peluang membatalkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, penetapan Febrie sebagai tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, disertai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

"Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural," ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, peluang tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.

Praperadilan menjadi jalur hukum paling strategis untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.

Didik memaparkan sedikitnya tiga argumentasi hukum yang dapat menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, adanya dugaan cacat materiil dan formil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa.

"Hal ini bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan 'bukti permulaan yang cukup' harus didasarkan pada prosedur yang sah. Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Kedua, Didik menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi dipersoalkan apabila dilakukan tanpa tahapan yang lengkap sesuai ketentuan hukum acara.

Ketiga, ia menilai penetapan tersangka tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara," kata Didik.

Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah status tersangka gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang telah disita wajib dikembalikan.

"Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya