Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Status Tersangka Febrie Bisa Gugur dengan Alasan Cacat Prosedur

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki peluang membatalkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, penetapan Febrie sebagai tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, disertai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

"Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural," ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, peluang tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.

Praperadilan menjadi jalur hukum paling strategis untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.

Didik memaparkan sedikitnya tiga argumentasi hukum yang dapat menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, adanya dugaan cacat materiil dan formil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa.

"Hal ini bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan 'bukti permulaan yang cukup' harus didasarkan pada prosedur yang sah. Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Kedua, Didik menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi dipersoalkan apabila dilakukan tanpa tahapan yang lengkap sesuai ketentuan hukum acara.

Ketiga, ia menilai penetapan tersangka tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara," kata Didik.

Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah status tersangka gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang telah disita wajib dikembalikan.

"Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya