Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Status Tersangka Febrie Bisa Gugur dengan Alasan Cacat Prosedur

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki peluang membatalkan status tersangkanya melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, penetapan Febrie sebagai tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, disertai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, berpotensi menimbulkan cacat prosedural.

"Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural," ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, peluang tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memperkuat mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.

Praperadilan menjadi jalur hukum paling strategis untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara tersebut. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga pengalihan perkara, sekaligus menekankan kewajiban penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.

Didik memaparkan sedikitnya tiga argumentasi hukum yang dapat menjadi dasar permohonan praperadilan. Pertama, adanya dugaan cacat materiil dan formil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa.

"Hal ini bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan 'bukti permulaan yang cukup' harus didasarkan pada prosedur yang sah. Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Kedua, Didik menilai pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi dipersoalkan apabila dilakukan tanpa tahapan yang lengkap sesuai ketentuan hukum acara.

Ketiga, ia menilai penetapan tersangka tanpa memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara," kata Didik.

Ia menambahkan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensi hukumnya adalah status tersangka gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang telah disita wajib dikembalikan.

"Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya