Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Jadi Ujian Independensi Penyidikan

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, setelah perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang independen.

"Mungkinkah penyidikan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan oleh penyidik independen?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, istilah penyidik independen merujuk pada penyidik atau tim investigasi yang berasal dari luar institusi yang sedang diperiksa, sehingga diharapkan bebas dari potensi konflik kepentingan.

"Independensi di sini bukan berarti “swasta” atau “non-negara”, melainkan netralitas institusional agar penyidikan tidak dipengaruhi oleh pihak internal yang berpotensi terlibat," jelasnya.

Didik menerangkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berada pada penyidik Polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembentukan penyidik independen di luar lembaga penegak hukum negara.

"Secara hukum, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur pembentukan “penyidik independen” di luar lembaga penegak hukum negara. Beberapa poin penting yang perlu diingat, Kewenangan Kejaksaan Tetap Berlaku," katanya.

Meski demikian, Didik mengakui pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ia mengingatkan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti melibatkan aparat penegak hukum, menimbulkan kerugian negara yang besar, menarik perhatian publik, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Didik menyebut terdapat opsi pembentukan tim khusus di internal Kejaksaan dengan pengawasan Inspektorat Jenderal Kejaksaan maupun Komisi Kejaksaan, atau membentuk tim gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Namun, tim tersebut tetap merupakan penyidik resmi negara.

"Meski tidak ada penyidik independen murni, independensi dapat ditingkatkan melalui transparansi proses penyidikan dan publikasi berkala, pengawasan aktif oleh Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, dan masyarakat sipil, mendorong KPK mengambil alih penyidikan, penggunaan teknologi (body cam, rekaman interogasi) dan audit forensik independen," ujarnya.

Dia menegaskan, secara hukum penyidikan kasus Febrie Adriansyah tetap berada di tangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Polri. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, proses penanganannya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

"Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Publik berhak mengharapkan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat)," pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya