Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Jadi Ujian Independensi Penyidikan

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, setelah perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang independen.

"Mungkinkah penyidikan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan oleh penyidik independen?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, istilah penyidik independen merujuk pada penyidik atau tim investigasi yang berasal dari luar institusi yang sedang diperiksa, sehingga diharapkan bebas dari potensi konflik kepentingan.

"Independensi di sini bukan berarti “swasta” atau “non-negara”, melainkan netralitas institusional agar penyidikan tidak dipengaruhi oleh pihak internal yang berpotensi terlibat," jelasnya.

Didik menerangkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berada pada penyidik Polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembentukan penyidik independen di luar lembaga penegak hukum negara.

"Secara hukum, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur pembentukan “penyidik independen” di luar lembaga penegak hukum negara. Beberapa poin penting yang perlu diingat, Kewenangan Kejaksaan Tetap Berlaku," katanya.

Meski demikian, Didik mengakui pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ia mengingatkan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti melibatkan aparat penegak hukum, menimbulkan kerugian negara yang besar, menarik perhatian publik, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Didik menyebut terdapat opsi pembentukan tim khusus di internal Kejaksaan dengan pengawasan Inspektorat Jenderal Kejaksaan maupun Komisi Kejaksaan, atau membentuk tim gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Namun, tim tersebut tetap merupakan penyidik resmi negara.

"Meski tidak ada penyidik independen murni, independensi dapat ditingkatkan melalui transparansi proses penyidikan dan publikasi berkala, pengawasan aktif oleh Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, dan masyarakat sipil, mendorong KPK mengambil alih penyidikan, penggunaan teknologi (body cam, rekaman interogasi) dan audit forensik independen," ujarnya.

Dia menegaskan, secara hukum penyidikan kasus Febrie Adriansyah tetap berada di tangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Polri. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, proses penanganannya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

"Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Publik berhak mengharapkan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat)," pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya