Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Febrie Jadi Ujian Independensi Penyidikan

KAMIS, 16 JULI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia.

Menurut Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, setelah perkara dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk penyidikan lanjutan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang independen.

"Mungkinkah penyidikan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dilakukan oleh penyidik independen?" ujar Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 16 Juli 2026.


Ia menjelaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, istilah penyidik independen merujuk pada penyidik atau tim investigasi yang berasal dari luar institusi yang sedang diperiksa, sehingga diharapkan bebas dari potensi konflik kepentingan.

"Independensi di sini bukan berarti “swasta” atau “non-negara”, melainkan netralitas institusional agar penyidikan tidak dipengaruhi oleh pihak internal yang berpotensi terlibat," jelasnya.

Didik menerangkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berada pada penyidik Polri, penyidik kejaksaan, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, secara hukum tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembentukan penyidik independen di luar lembaga penegak hukum negara.

"Secara hukum, tidak ada ketentuan eksplisit yang mengatur pembentukan “penyidik independen” di luar lembaga penegak hukum negara. Beberapa poin penting yang perlu diingat, Kewenangan Kejaksaan Tetap Berlaku," katanya.

Meski demikian, Didik mengakui pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ia mengingatkan, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti melibatkan aparat penegak hukum, menimbulkan kerugian negara yang besar, menarik perhatian publik, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Didik menyebut terdapat opsi pembentukan tim khusus di internal Kejaksaan dengan pengawasan Inspektorat Jenderal Kejaksaan maupun Komisi Kejaksaan, atau membentuk tim gabungan yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Namun, tim tersebut tetap merupakan penyidik resmi negara.

"Meski tidak ada penyidik independen murni, independensi dapat ditingkatkan melalui transparansi proses penyidikan dan publikasi berkala, pengawasan aktif oleh Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan, dan masyarakat sipil, mendorong KPK mengambil alih penyidikan, penggunaan teknologi (body cam, rekaman interogasi) dan audit forensik independen," ujarnya.

Dia menegaskan, secara hukum penyidikan kasus Febrie Adriansyah tetap berada di tangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan dari Polri. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, proses penanganannya harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

"Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan Indonesia. Publik berhak mengharapkan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, sesuai prinsip negara hukum (rechtstaat)," pungkasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya